Hukum Kebiri adalah Prosedur Medis untuk Pelaku Kejahatan Seksual, Ini Penjelasannya
Hukum kebiri adalah jenis hukuman yang diperuntukkan bagi pelaku kekerasan dan kejahatan seksual. Dalam hukum kebiri, pelaku divonis dengan dijatuhi hukuman berupa prosedur medis penghapusan penis dan testis, atau organ seks eksternal laki-laki. Hukum kebiri sendiri telah ada di Eropa sejak Abad Pertengahan.