PBNU Bantah Tuduhan TPPU: Dinilai Prematur, Tidak Berdasar dan Bernuansa Tekanan Politik
Dalam konteks tuduhan TPPU, PBNU menjelaskan bahwa aliran dana yang dipersoalkan merupakan tindakan individual Mardani H. Maming ketika masih jadi Bendum.
Tuduhan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret nama Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang berujung pada ancaman pembubaran PBNU mencuat. Namun Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, Najib Azca mengatakan analisis hukum dan fakta yang sesungguhnya menunjukkan sebaliknya bahwa berdasarkan laporan yang ada seluruh tuduhan itu prematur, tidak berdasar, dan menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam dokumen bantahan yang disusun PBNU, ditegaskan bahwa audit yang menjadi dasar berbagai dugaan itu belum rampung dan tidak boleh dijadikan alat untuk mengambil keputusan strategis.
Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, Najib Azca, menilai langkah menetapkan kesimpulan berdasarkan dokumen belum final adalah tindakan keliru. "Audit belum selesai, bagaimana mungkin keputusan strategis diambil sebelum fakta lengkap tersedia?" kata Najib yang dikutip dalam laporan tersebut.
Bendahara PBNU Sumantri Suwarno juga mempertegas posisi organisasi. Ia menyebut bahwa dokumen audit masih bersifat sementara, sehingga tidak dapat dipakai untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum maupun pelanggaran aturan organisasi. "Audit yang belum final tidak bisa dijadikan landasan," tegas Sumantri sebagaimana tertulis dalam analisis bantahan tersebut.
Sebelumnya beredar pesan percakapan antara auditor kepada Bendahara PBNU Sumantri Suwarno. Dalam percakapan tersebut diketahui bahwa draft progres audit yang disampaikan dalam rangka pembahasan dengan internal pemberi kerja (PBNU) narasi dan deskripsinya sudah diketik ulang atau direproduksi dengan beberapa penambahan seakan-akan itu temuan atau laporan dari auditor.
"Ga tau siapa yang mereproduksinya dan disampaikan ke salah satu media online. Alhamdulillah saya belum menerbitkan audit report karena audit belum selesai, dan tidak ada kop surat KAP saya di setiap komunikasi yang saya sampaikan ke pemberi kerja. Jadi pengaitan hasil audit kita di pemberitaan ga berdasar sama sekali," demikian bunyi pesan itu.
Auditor bahkan telah mengirim pesan bahwa pihaknya akan menerbitkan surat pengunduran diri dari perikatan audit umum. Dia bahkan sudah juga menyampaikan ke Bendahara Umum PBNU tentang berita yang beredar di media sudah tidak sesuai dan tak berdasar.
Tuduhan TPPU PBNU
Sementara dalam konteks tuduhan TPPU, PBNU menjelaskan bahwa aliran dana yang dipersoalkan merupakan tindakan individual Mardani H. Maming ketika masih menjabat sebagai bendahara umum. PBNU sendiri, menurut Sumantri, bersifat pasif dan tidak mengendalikan transaksi tersebut. Karena itu, organisasinya tidak dapat dikaitkan dengan dugaan pencucian uang yang belum pernah dibuktikan.
"PBNU itu pasif. Seluruh transaksi dikendalikan oleh Maming," jelasnya dalam dokumen bantahan.
Secara hukum, dugaan TPPU juga kehilangan landasannya karena hingga kini tidak ada proses hukum yang menetapkan Maming sebagai pelaku TPPU. Meski Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa TPPU dapat diproses tanpa menunggu vonis inkrach dari pidana asal, unsur tindak pidana asal tetap harus ada. Dalam kasus Maming, vonis yang dijatuhkan hanyalah gratifikasi, tanpa unsur lanjutan berupa TPPU. Dokumen bantahan menegaskan: menuduh PBNU menerima dana TPPU sama sekali tidak relevan secara hukum karena predicate crime-nya tidak terbukti.
Analisis itu juga membandingkan kasus Maming dengan kasus mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. Nurhadi divonis dalam dua perkara: suap dan gratifikasi, serta TPPU. Perbandingan tersebut menunjukkan bahwa tanpa proses hukum dan pembuktian tersendiri, tuduhan TPPU tidak dapat dilekatkan pada siapa pun, termasuk organisasi sebesar PBNU.
Isu Pembubaran PBNU
Sementara, isu pembubaran PBNU dinilai lebih jauh sebagai narasi menyesatkan dan tidak berdasar hukum. Dokumen bantahan menegaskan bahwa mekanisme pembubaran ormas diatur dengan sangat ketat dalam UU Nomor 16 Tahun 2017. Prosesnya meliputi peringatan tertulis, penghentian kegiatan, hingga pencabutan status badan hukum oleh Menteri Hukum dan HAM. Tidak satu pun dari tahapan ini sedang dijalankan terhadap NU. Selain itu, pelanggaran tata kelola keuangan bukanlah kategori pelanggaran yang dapat berujung pada pembubaran ormas sesuai undang-undang .
"Karena itu, isu pembubaran NU disebut sebagai bentuk tekanan politik yang berlebihan. Dalam dokumen bantahan harian PBNU, narasi itu dilihat sebagai upaya menakut-nakuti Syuriyah PBNU untuk mendorong pemakzulan Ketua Umum KH Yahya Cholil Staquf. Ini manuver politik yang memanfaatkan ketidaktahuan publik," imbuh Najib.