Pakai Duit Negara Berbuat Asusila, ASN Bawaslu Kena Sanksi Tak Layak jadi Penyelenggara Pemilu
eradu didalilkan telah melakukan tindak pidana penipuan serta tindak pidana eksploitasi kekerasan seksual dan asusila kepada pengadu.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi tidak layak menjadi penyelenggara pemilu kepada Koordinator Sekretariat Bawaslu Empat Lawang, Sumatera Selatan, AHP. Teradu terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara 65-PKE-DKPP/I/2025.
Sanksi dibacakan Ketua Majelis Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di DKPP Jakarta, Selasa (16/9). Teradu didalilkan telah melakukan tindak pidana penipuan serta tindak pidana eksploitasi kekerasan seksual dan asusila kepada pengadu.
"Menjatuhkan sanksi tidak layak menjadi penyelenggara pemilu kepada teradu AHP selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Empat Lawang terhitung sejak putusan ini dibacakan," ungkap Heddy Lugito seperti dalam siaran pers yang diterima merdeka.com, Rabu (17/9).
Teradu AHP selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diperbantukan menjadi Koordinator Sekertariat Bawaslu Empat Lawang terbukti melakukan perbuatan atau tindakan yang tidak pantas dan tidak patut terhadap pengadu.
Iming-Iming Nikah
Anggota majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengungkapkan, sesuai fakta persidangan, teradu dan pengadu sudah melakukan hubungan layaknya suami istri lebih dari sepuluh kali dengan iming-iming akan dinikahi. Lebih dari itu, hubungan tersebut dilakukan dengan cara yang tidak pantas dan tidak patut.
"Perbuatan layaknya hubungan suami istri antara teradu dengan pengadu juga dilakukan ketika sedang melaksanakan tugas dinas sebagai Koordinator Sekertariat Bawaslu Empat Lawang yang menggunakan pembiayaan dari anggaran negara," kata Raka Sandi.
Raka Sandi menambahkan, tindakan tersebut telah mencoreng nama lembaga dan memiliki dampak negatif yang menimbulkan turunnya harkat, martabat, citra, kepercayaan, dan nama baik Bawaslu, khususnya Bawaslu Empat Lawang.
Teradu terbukti melanggar Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 15 huruf a dan huruf g Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dalam sidang ini, DKPP juga membacakan putusan untuk sembilan perkara yang melibatkan 40 penyelenggara pemilu.
Secara keseluruhan, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan (1), peringatan keras (2), dan tidak layak menjadi penyelenggara pemilu (1), serta terdapat 36 penyelenggara pemilu yang direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.