LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pajak Kendaraan Listrik DKI Jakarta: Antara Insentif dan Arahan Pusat

Bapenda DKI Jakarta berencana memungut pajak kendaraan listrik dengan insentif, namun harus mengikuti arahan Kemendagri untuk pembebasan penuh. Kebijakan pajak kendaraan listrik DKI Jakarta ini dinamis.

Sabtu, 25 Apr 2026 08:00:59
pajak kendaraan listrik dki jakarta
Bapenda DKI Jakarta berencana memungut pajak kendaraan listrik dengan insentif, namun harus mengikuti arahan Kemendagri untuk pembebasan penuh. Kebijakan pajak kendaraan listrik DKI Jakarta ini dinamis. (AntaraNews)
Advertisement

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta akan memungut pajak kendaraan listrik secara wajar, sambil tetap memberikan insentif kepada pemiliknya. Kebijakan ini muncul setelah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyiapkan formulasi tarif yang mempertimbangkan berbagai aspek.

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa formulasi tarif sudah disiapkan sejak Permendagri tersebut diterbitkan. Namun, implementasi kebijakan ini harus selaras dengan arahan dari pemerintah pusat. Arahan tersebut meminta pemerintah daerah untuk memberikan insentif berupa pembebasan pajak kendaraan listrik.

Meskipun demikian, Komisi C DPRD DKI Jakarta melihat potensi pendapatan daerah yang signifikan dari sektor ini. Ketua Komisi C, Dimaz Raditya, menyatakan bahwa potensi pajak dari kendaraan listrik di Jakarta sangat tinggi. Kebijakan pajak yang adil dan bertahap menjadi fokus pembahasan bagi pemerintah daerah.

Usulan Insentif Bertahap dari Pemprov DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebelumnya sempat mengusulkan skema insentif pajak kendaraan listrik yang berlapis. Usulan ini bertujuan untuk menciptakan keadilan bagi para pemilik kendaraan listrik berdasarkan nilai kendaraannya. Skema ini mempertimbangkan kemampuan membayar masyarakat.

Advertisement

Lusiana Herawati menyebutkan empat lapisan insentif yang sempat diajukan. Kendaraan listrik dengan nilai sampai Rp300 juta diusulkan mendapat insentif 75 persen. Sementara itu, kendaraan senilai Rp300-500 juta akan memperoleh insentif sebesar 65 persen.

Untuk kendaraan listrik dengan nilai Rp500-700 juta, insentif yang diusulkan adalah 50 persen. Bagi kendaraan listrik premium dengan nilai di atas Rp700 juta, Pemprov DKI Jakarta mengusulkan insentif sebesar 25 persen. Skema ini dirancang agar pajak yang dibayar tetap mempertimbangkan prinsip keadilan.

Advertisement

Arahan Kemendagri dan Implementasi Pembebasan Pajak

Meskipun Pemprov DKI Jakarta telah memiliki formulasi tarif, kebijakan tersebut harus tunduk pada Surat Edaran Kemendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ. Surat edaran ini secara spesifik meminta pemerintah daerah untuk memberikan insentif berupa pembebasan pajak kendaraan listrik. Hal ini berarti nilai pajak yang dipungut menjadi nol.

Lusiana Herawati menegaskan bahwa arahan dari Kementerian Dalam Negeri ini wajib diikuti. “Kalau pembebasan, berarti nilainya nol. Itu yang harus kami lakukan karena sudah ada arahan dari Kementerian Dalam Negeri,” jelas Lusiana. Kepatuhan terhadap arahan pusat menjadi prioritas utama dalam implementasi kebijakan ini.

Akibatnya, usulan skema insentif berlapis yang telah dirancang oleh Pemprov DKI Jakarta belum dapat diterapkan sepenuhnya. Pemerintah daerah harus menunda rencana tersebut demi mengikuti instruksi dari pemerintah pusat. Situasi ini menunjukkan adanya dinamika antara kebijakan lokal dan arahan nasional.

Potensi Pendapatan Daerah dan Dorongan DPRD DKI

Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Dimaz Raditya, menyoroti potensi pendapatan daerah yang besar dari pajak kendaraan listrik. Menurutnya, sejak awal, potensi pajak dari kendaraan listrik di DKI Jakarta sangat tinggi. Namun, potensi ini belum bisa dimaksimalkan karena adanya arahan pembebasan pajak dari pusat.

Dimaz Raditya sebelumnya sempat membahas skema pengenaan pajak kendaraan listrik dengan pola bertahap. Skema ini tidak menerapkan tarif secara merata, melainkan membagi kendaraan berdasarkan nilai atau harga. Pola tersebut diyakini dapat memberikan ruang keadilan bagi para pemilik kendaraan listrik di ibu kota.

Komisi C DPRD DKI Jakarta terus mendorong agar kebijakan pajak kendaraan listrik dapat diterapkan pada tahun-tahun berikutnya. Penerapan kebijakan ini harus memperhatikan kesiapan daerah serta arahan dari pemerintah pusat. Tren penjualan kendaraan listrik yang terus meningkat perlu diimbangi dengan kebijakan fiskal yang adil, khususnya di daerah berpotensi tinggi seperti Jakarta.

Advertisement

Sumber: AntaraNews

Berita Terbaru
  • Bulog Maluku-Malut Lampaui Target Pengadaan Beras, Perkuat Cadangan Pangan Nasional
  • Golkar Tegaskan Pluralisme Lewat Perayaan Paskah Nasional 2026, Buka Ruang untuk Semua
  • Pajak Kendaraan Listrik DKI Jakarta: Antara Insentif dan Arahan Pusat
  • Satpol PP DKI Usulkan Penambahan Personel Muda untuk Atasi Beban Kerja Berat
  • OJK dan TPAKD Maluku Tengah Perkuat Inklusi Keuangan, Sasar Warga Belum Terlayani
  • bapenda dki
  • dprd dki jakarta
  • ekonomi
  • insentif kendaraan listrik
  • jakarta
  • kebijakan fiskal
  • kemendagri
  • konten ai
  • merdekaantara
  • otomotif listrik
  • pajak kendaraan listrik dki jakarta
  • permendagri 11 2026
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.