OTT KPK di Muara Enim, Bupati Nonaktif Edison Jadi Tersangka Kasus Suap
Dari empat tersangka tersebut, salah satunya adalah Bupati Muara Enim nonaktif, Edison.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Rabu (10/6/2026).
Dari empat tersangka tersebut, salah satunya adalah Bupati Muara Enim nonaktif, Edison. Penetapan dilakukan usai KPK mengamankan sejumlah pihak dalam operasi yang turut melibatkan lima anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Betul (salah satunya Bupati Edison)," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dikonfirmasi awak media, Kamis (11/6/2026).
Budi melanjutkan, tiga tersangka lainnya adalah Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel), Titin Rita Lestari, Augus Dwianggara selaku pihak swasta, dan Abi Nurwardani selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Sesdisdikbud) tahun 2026.
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan sah, KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka," jelas Budi.
Penerima Dugaan Suap
Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel), Titin Rita Lestari diduga sebagai penerima dugaan suap usai melakukan audit pengadaan smart board di Disdikbud Muara Enim yang dilakukan Edison.
Mengetahui pengadaan tersebut menyimpang, Edison lalu diduga menyuap Titin. Hasil temuan sementara, duit menyuap Titin didapat Edison dari pihak swasta selaku supplier smart board tersebut. Uang itu diberikan bertujuan untuk 'menjaga hubungan baik'.
"Dari uang yang diberikan oleh pihak swasta tersebut kepada pihak Pemkab Muara Enim, sebagian diduga diberikan kepada pihak BPK diduga untuk pengondisian ataupun pengaturan temuan audit BPK di Pemkab Muara Enim, salah satunya pengadaan smart TV atau smart board yang pengadaannya dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan," kata Budi.
Anggota BPK
Artinya, dalam kasus OTT terhadap anggota BPK, Bupati Muara Enim non aktif Edison berperan sebagai penyuap. Sehingga yang bersangkutan terlibat dua peran sekaligus dalam dua perkara yang berkait.
"Betul, jadi karena ini dua perkara yang berkaitan nanti akan cross ada 2 tersangka yang sama (Edison) dari perkara sebelumnya dengan perkara saat ini. Di perkara sebelumnya, tersangka sebagai terduga penerima suap, dalam perkara ini (OTT BPK) sebagai terduga pemberi," Budi menandasi.
Sebagai informasi, sebelumnya Bupati Muara Enim non aktif Edison juga sudah berstatus tersangka dalam tindak pidana korupsi sebagai penerimaan hadiah/ janji oleh Penyelenggara Negara terkait pengadaan barang dan jasa dan/atau penerimaan lainnya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan, Tahun Anggaran 2025-2026.
Edison ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Mereka adalah Abi Nurwardani (ABN) selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026; Adi Triyadi (AD) selaku orang kepercayaan Edison dan Cory Erin Hardi (CRH) selaku pihak swasta PT Millenium Solusi Abadi (MSA) yang diduga berperan sebagai pemberi suap.