Ombudsman Dorong Integrasi Data TPPO Antar Kementerian, Cegah Perdagangan Orang
Ombudsman RI mendesak Kementerian P2MI dan Imipas berkolaborasi dalam integrasi data TPPO. Langkah ini krusial untuk memperkuat pengawasan dan mencegah tindak pidana perdagangan orang.
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyarankan adanya kolaborasi erat antara Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Saran ini bertujuan untuk mengintegrasikan sistem data guna mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) secara lebih efektif. Integrasi data ini diharapkan mampu menutup celah yang sering dimanfaatkan oleh sindikat perdagangan orang.
Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro, menyoroti bahwa permasalahan utama dalam pengawasan perlintasan orang adalah belum terintegrasinya sistem informasi antarinstansi kunci. Instansi tersebut meliputi SIMKIM dari Ditjen Imigrasi, SISKOP2MI dari KP2MI, SIPMI dari Kemenaker, Data Dukcapil dari Kemendagri, dan Peduli WNI dari Kemenlu. Ketiadaan integrasi ini menjadi hambatan serius dalam upaya pencegahan TPPO.
Dalam Diskusi Publik dan Penyerahan Laporan Hasil Analisis Kajian Sistemik di Jakarta, Johanes menekankan pentingnya langkah ini. Integrasi data akan memastikan pemohon paspor tidak terindikasi sebagai pekerja migran nonprosedural atau bagian dari sindikat TPPO. Ini merupakan upaya konkret untuk melindungi warga negara Indonesia dari praktik eksploitasi.
Tantangan Integrasi Data dan Koordinasi Antar Lembaga
Johanes Widijantoro menegaskan bahwa "Masih terdapat ketiadaan integrasi sistem data dan informasi antar lembaga" yang terlibat dalam pengawasan perlintasan orang. Kondisi ini menyebabkan pertukaran informasi seringkali baru dilakukan setelah kasus TPPO terjadi, yang menunjukkan sifat insidental dalam koordinasi. Kelemahan mendasar ini menghambat upaya pencegahan dini terhadap perdagangan orang.
Minimnya integrasi data antarinstansi menjadi celah besar bagi praktik TPPO. Sistem informasi seperti SIMKIM, SISKOP2MI, SIPMI, Data Dukcapil, dan Peduli WNI belum saling terhubung secara optimal. Akibatnya, pengawasan mobilitas WNI dan perlindungan calon pekerja migran menjadi kurang efektif dan rentan terhadap penyalahgunaan.
Ombudsman berharap Kementerian Imipas dapat mengembangkan sistem data terpadu yang terintegrasi. Sistem ini harus mencakup KP2MI, Polri, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Dalam Negeri, dan pemerintah daerah. Tujuan utamanya adalah membangun sistem interoperabilitas data yang seragam untuk meningkatkan pengawasan perlintasan orang.
Pengembangan sistem ini sangat penting untuk memastikan data pemohon paspor tidak terindikasi sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural. Selain itu, sistem terpadu ini juga akan membantu mengidentifikasi potensi keterlibatan dalam sindikat TPPO sejak dini. Langkah ini merupakan fondasi kuat untuk pencegahan yang proaktif.
Peran Sistem Informasi Keimigrasian dan Pencegahan TPPO
Kementerian Imipas juga disarankan untuk mengembangkan sistem informasi keimigrasian yang lebih komprehensif. Sistem ini harus memuat daftar Warga Negara Indonesia (WNI) dan PMI nonprosedural yang pernah masuk daftar penundaan paspor atau pencegahan keberangkatan. Informasi ini krusial untuk memperketat pengawasan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Sistem informasi keimigrasian yang dikembangkan harus terintegrasi dengan data pencegahan di KP2MI dan data pemulangan korban TPPO di Kementerian Luar Negeri. Integrasi ini akan meningkatkan efektivitas pemeriksaan keimigrasian. Dengan data yang lengkap dan terhubung, petugas dapat melakukan verifikasi lebih akurat dan mencegah keberangkatan yang mencurigakan.
Selain itu, KP2MI diminta untuk meningkatkan kegiatan pencegahan di daerah kantong-kantong PMI. Program pencegahan PMI nonprosedural dan TPPO harus berjalan optimal melalui koordinasi dengan pemerintah daerah. Upaya ini mencakup pemberdayaan ekonomi lokal untuk mengurangi ketergantungan masyarakat bekerja di luar negeri.
Pemberdayaan ekonomi lokal dapat diwujudkan melalui pelatihan kewirausahaan, akses modal UMKM, dan program kerja padat karya. Langkah-langkah ini diharapkan dapat mengurangi jumlah calon pekerja migran Indonesia yang memilih jalur nonprosedural. Johanes menyatakan, "Langkah ini dapat mengurangi jumlah Calon pekerja migran Indonesia yang memilih jalur nonprosedural."
Usulan Perubahan Regulasi untuk Perlindungan PMI
Ombudsman juga mendorong KP2MI untuk melakukan kajian dan mengusulkan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. Undang-Undang ini mengatur tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Tujuan dari usulan perubahan ini adalah menyederhanakan prosedur bagi Calon Pekerja Migran Indonesia.
Penyederhanaan prosedur ini diharapkan dapat mengurangi daya tarik jalur nonprosedural yang seringkali dimanfaatkan oleh sindikat TPPO. Prosedur yang rumit dan berbelit-belit seringkali mendorong calon PMI mencari jalan pintas yang berisiko. Oleh karena itu, penyederhanaan adalah kunci untuk mengarahkan mereka ke jalur yang aman dan legal.
Dengan prosedur yang lebih mudah dan transparan, calon PMI akan lebih memilih jalur resmi. Hal ini tidak hanya melindungi mereka dari risiko perdagangan orang, tetapi juga memastikan hak-hak mereka sebagai pekerja migran terpenuhi. Perubahan regulasi yang pro-pekerja migran adalah investasi penting dalam perlindungan warga negara.
Sumber: AntaraNews