Baca putusan di MKD, NasDem minta Setnov dicopot sebagai ketua DPR
Setya terbukti mencatut nama Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla (JK).
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akhirnya menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto secara terbuka. Setya terbukti mencatut nama Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla (JK).
Seluruh anggota MKD berjumlah 17 orang membacakan pandangannya satu per satu dari hasil pemeriksaan saksi dalam kasus perpanjangan kontrak Freeport ini. Dari Fraksi Nasional Demokrat (NasDem) Victor Bangtilu Laiskodat menilai Setya layak dijatuhi sanksi.
"Bahwa teradu (Setya) layak dijatuhi hukuman sanksi sedang berupa pemberhentian dari ketua DPR dan diumumkan ke publik," ujar Victor saat membacakan putusan di sidang MKD, Rabu (16/12).
Menurut Victor, soal keabsahan rekaman tidak perlu lagi diperdebatkan karena sudah diperdengarkan. Dalam rekaman jelas terdengar percakapan Setya dengan pengusaha Riza Chalid dan Direktur Utama Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin.
"Rekaman menjadi alat bukti, cukup digunakan untuk putus sebuah perkara etik. Teradu terbukti sah dan meyakinkan langgar peraturan kode etik DPR pasal 2 ayat 1," tandasnya.
Baca juga:
Sudirman Said sebut Riza Chalid mafia migas
Fraksi PPP nilai Setnov langgar etik berat, minta dipecat dari DPR
Jelang putusan MKD, Sudirman Said enggan berkomentar
Rapat MKD rumuskan putusan sanksi Setya Novanto digelar terbuka
Akbar Faizal dicopot, elite NasDem dan Ruhut Sitompul geruduk MKD
Akbar Faizal sebut seorang anggota MKD yang berusaha jegal suaranya
Fraksi NasDem meradang Akbar Faizal 'ditendang' keluar dari MKD