Fraksi PPP nilai Setnov langgar etik berat, minta dipecat dari DPR
Merdeka.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akhirnya menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla (JK). Seluruh anggota MKD berjumlah 17 orang membacakan pandangannya satu per satu dari hasil pemeriksaan saksi dalam kasus perpanjangan kontrak Freeport ini.
Fraksi PPP yang diwakilkan oleh Ahmad Dimyati Natakusumah mengatakan, sebelum memutus soal kasus ini pihaknya meminta sejumlah pandangan dari para pakar, ahli termasuk Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz. Menurut dia, Setya Novanto melanggar kode etik yang bersifat berat.
"Saya Dimyati dari Fraksi PPP sebagai anggota MKD dengan ini menyatakan saudara teradu Bapak Setya Novanto dengan menimbang mengingat dengan ini menyampaikan teradu Setya Novanto diindikasikan melakukan pelanggaran kode etik yang bersifat berat," kata Dimyati membacakan hasil keputusan Fraksi PPP di sidang putusan MKD, Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/12).
Dimyati menegaskan, jika Setya Novanto tidak hanya melanggar etika berat, dia meminta agar waketum Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) itu dipecat dari anggota DPR periode 2014-2019. "Dan sebaiknya untuk sanksinya diberhentikan dari keanggotaan DPR RI periode 2014-2019," imbuhnya.
Sebelumnya, anggota MKD Darizal Basir dan Guntur Sasono dari Demokrat, Risa Mariska dari PDIP menilai Setya Novanto telah melanggar kode etik. Mereka meminta agar MKD memberikan sanksi sedang serta dicopot dari Ketua DPR. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya