LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

MUI tak benarkan ormas lakukan sweeping atas nama penegakan fatwa

MUI menegaskan, ormas tidak dibenarkan melakukan sweeping. Ormas hanya berhak melakukan edukasi dan sosialisasi. MUI juga berharap pemilik perusahaan tidak memaksakan karyawannya yang beragama Islam untuk menggunakan atribut non muslim.

2016-12-20 18:28:18
Fatwa atribut Natal
Advertisement

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa No. 56 tahun 2016 tentang larangan menggunakan atribut kegamaan non muslim pada saat Natal. Fatwa ini diterbitkan pada 14 Desember 2016. Dalam fatwanya, MUI mengharamkan umat Islam menggunakan atribut agama lain. Fatwa ini pada akhirnya menimbulkan polemik karena dijadikan landasan bagi ormas melakukan sweeping.

Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin mengatakan, fatwa ini perlu disosialisasikan. Organisasi masyarakat (ormas) keagamaan bertugas ikut menyosialisasikan fatwa ini. Namun, dia tak membenarkan bila ormas melakukan sweeping atau razia dengan dalih menegakkan fatwa MUI.

"Ormas tidak dibenarkan melakukan sweeping. Ormas hanya berhak melakukan edukasi dan sosialisasi. Kita minta agar ormas tidak boleh sweeping, petugas juga diminta mengantisipasi," tegas Ma'ruf di Kantor MUI, Jalan Proklamasi No. 56, Jakarta Pusat, Selasa (20/12).

Advertisement

Ma'ruf juga berharap pemilik perusahaan tidak memaksakan karyawannya yang beragama Islam untuk menggunakan atribut non muslim.

"Kita juga minta agar fatwa ini tersosialiasi ke masyarakat dan pemilik perusahaan untuk tidak lagi memaksa karyawannya menggunakan atribut yang tidak sesuai dengan agamanya," pinta Ma'ruf.

Dia menceritakan, fatwa baru ini sesungguhnya hanya menegaskan imbauan yang sebelumnya pernah dikeluarkan MUI. Dia merasa perlu mengeluarkan fatwa karena banyak masyarakat yang dipaksa menggunakan atribut non muslim padahal bertentangan dengan aqidah dan keyakinan.

Advertisement

"Dulu MUI mengimbau saja, tapi kok tidak ada respons. Oleh karena itu kami keluarkan fatwanya sekarang," kata Ma'ruf.

Baca juga:
MUI kecam aksi sweeping ormas terkait fatwa MUI soal atribut natal
Ini dasar MUI keluarkan fatwa larangan atribut Natal untuk muslim
MUI sebut fatwa larangan muslim beratribut Natal bentuk kebhinekaan
Kapolri: Ormas tak boleh bertindak langgar hukum atas nama fatwa MUI
Kapolres tegaskan jangan berani-berani Ormas sweeping di Bandung
Kapolri minta Kapolda bubarkan ormas datangi mal soal fatwa MUI
Kapolri minta MUI koordinasi sebelum keluarkan fatwa
Menko Wiranto perintahkan Kapolri tangkap ormas lakukan sweeping
Fatwa MUI bukan hukum positif, JK larang ormas lakukan sweeping
Sebelum keluarkan fatwa, MUI harus koordinasi dengan Kemenag & Polri
Menteri Agama sebut fatwa MUI tidak mengikat

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.