MUI kecam aksi sweeping ormas terkait fatwa MUI soal atribut natal
Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak membenarkan adanya razia (sweeping) yang dilakukan organisasi masyarakat (ormas) berlandaskan fatwa yang dikeluarkan MUI soal pelarangan penggunaan atribut natal bagi muslim pada 14 Desember 2016. Apalagi aksi tersebut dibarengi dengan tindakan kekerasan.
"Sejak dahulu sekarang kapanpun MUI tidak akan berikan toleransi kepada masyarakat atau ormas untuk melakukan eksekusi dan sweeping, karena yang berhak pemerintah. Karena itu MUI minta pemerintah melindungi masyarakat atas pemaksaan gunakan atribut itu," kata Ma'ruf saat ditemui di kantor MUI, Jalan Proklamasi No 56, Jakarta Pusat, Selasa (20/12).
Ma'ruf melanjutkan yang berhak melakukan razia adalah aparat penegak hukum. Sementara ormas hanya berwenang mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat atas fatwa yang dikeluarkan MUI.
"Karena itu kami tidak pernah toleransi sweeping itu dan kami minta pemerintah. Sedangkan ormas itu hanya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat," lanjut Ma'ruf.
Sementara itu, terkait adanya tindakan Kapolri yang meminta Kapolres Bekasi dan Kapolres Kulon Progo yang menindaklanjuti fatwa MUI, Ma'ruf enggan berspekulasi. Sebab hal itu sudah bagian dari internal Polri dalam menjalankan tugasnya.
"Saya kira saya tidak mencampuri urusan internal kepolisian. Oleh karena itu kami menyayangkan sikap itu, karena seharusnya kepolisian membantu melaksanakan apa yang difatwakan MUI di dalam memberikan perlindungan mencegah pemaksaan itu," tutur Ma'ruf.
"Sebab kalau tidak itu lama-lama bisa berpotensi konflik, merusak kebhinekaan dan menimbulkan anggapan sebagai tidak ada toleransi di dalam kita beragama. Oleh karena itu biarkan umat Islam jalankan ajaran agamanya, prinsip kita lakum dinikum waliyadin," sambung Ma'ruf.
Ma'ruf juga menilai pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian tentang fatwa MUI bukan hukum positif. Pihaknya mengakui fatwa bukanlah hukum positif. Tetapi bisa jadi dasar dalam mengeluarkan regulasi.
"Fatwa itu begitu diregulasisasi jadi aturan formal. Jadi jangan karena fatwa bukan hukum positif lalu diabaikan, justru ini hukum yang hidup di masyarakat. Jadi kami harapkan jangan karena fatwa bukan hukum positif lalu diabaikan," ujarnya.
"Kami berharap ini jadi aturan tidak terjadi konflik, maka aturan penggunaan atribut ini dijadikan aturan atau bahkan UU supaya menjaga tidak konflik, jadi ada aturan main, aspek yuridis sehingga kita bisa terlindungi di dalam kehidupan berbangsa bernegara," harap Ma'ruf.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya