Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menteri Agama sebut fatwa MUI tidak mengikat

Menteri Agama sebut fatwa MUI tidak mengikat Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. ©2016 Merdeka.com/Septian Tri Kusuma

Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa mengenai larangan menggunakan atribut Natal bagi karyawan muslim. Fatwa ini menjadi polemik usai dijadikan alasan bagi ormas untuk melakukan sweeping. Terlebih Polresta Bekasi dan Kulon Progo, DIY justru membuat edaran untuk menindaklanjuti fatwa MUI tersebut. Langkah ini membuat Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian berang.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan, fatwa MUI berlaku bagi pihak yang memintanya. Sehingga bagi pihak yang tak meminta, fatwa tersebut bersifat tak mengikat.

"Begini Fatwa itu kan mengikat bagi yang memintanya. Jadi oleh karenanya bagi yang tidak meminta maka tentu tidak terikat dengan isi fatwa itu," kata Lukman di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (20/12).

Lukman mengatakan, ormas tidak diperkenankan melakukan sweeping dalam hal apapun. Sebab, apabila sweeping sudah menjurus ke arah kekerasan, itu sudah menjadi tugas dari aparat hukum untuk menindak berdasar hukum yang berlaku.

"Sehingga ormas-ormas menurut saya tidak perlu melakukan itu. Karena kalau semua ormas melakukan itu akan menjadi anarkis," ujarnya.

Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa haram menggunakan atribut non-Muslim seiring fenomena saat peringatan hari besar agama non-Islam terdapat umat Islam menggunakan atribut atau simbol keagamaan non-Muslim. Yang sering jadi sorotan adalah saat Natal, sejumlah karyawan Muslim ikut mengenakan busana Santa atau Natal.

"Menggunakan atribut keagamaan non-Muslim adalah haram," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin lewat publikasi fatwanya di Jakarta.

Dia mengatakan ajakan atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan non-Muslim juga tergolong haram. Dalam menyikapi hal tersebut Hasanuddin berharap umat Islam tetap menjaga kerukunan dan keharmonisan beragama tanpa menodai ajaran agama serta tidak mencampuradukkan akidah dan ibadah Islam dengan keyakinan agama lain.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP