Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menko Wiranto perintahkan Kapolri tangkap ormas lakukan sweeping

Menko Wiranto perintahkan Kapolri tangkap ormas lakukan sweeping Wiranto. ©2014 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Menko Polhukam, Wiranto, mengatakan, telah memerintahkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian melakukan penangkapan terhadap ormas yang melakukan sweeping. Ormas tidak diperkenankan melakukan sweeping karena bukan aparat penegak hukum.

"Kami perintahkan untuk dibubarkan dan ditangkap agar tidak melakukan intimidasi kepada masyarakat," kata Wiranto di Kantornya, Selasa (20/12).

Wiranto menjelaskan, kewenangan melakukan sweeping hanya bisa dilakukan aparat penegak hukum yang secara tegas diatur oleh undang-undang dalam untuk melakukan upaya paksa.

"Upaya paksa dari siapapun di negeri ini adalah melanggar hukum. Karena upaya paksa itu hanya dapat dilakukan oleh aparat keamanan yang memang sah," katanya.

Ditemui terpisah, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengamini pernyataan Menko Polhukam tersebut. Tito menegaskan telah memerintahkan kepada seluruh anak buahnya untuk tak segan melakukan penangkapan terhadap ormas yang melakukan sweeping.

Tito mencontohkan Mapolda Jawa Tengah telah melakukan penangkapan terhadap lima orang yang melakukan sweeping di Restoran Social Kitchen, Minggu (18/12). Penangkapan tersebut dilakukan, Senin (19/12) malam.

"Saya minta kembangkan siapapun yang terlibat tangkap aja semua. Yang kedua saya ingatkan jajaran kepolisian sekali lagi kalau ada sweeping-sweeping tangkap! Kekerasan tangkap, pelanggaran hukum tangkap!" tegas mantan Kepala BNPT ini.

Sekelompok orang melakukan aksi sweeping disertai dengan perusakan di Restoran Social Kitchen Solo. Puluhan orang berjubah itu datang ke restoran dengan mengendarai sepeda motor. Mereka langsung masuk dan merusak beberapa barang di dalamnya. Bahkan, mereka melakukan pemukulan terhadap pengunjung restoran.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP