Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MUI sebut fatwa larangan muslim beratribut Natal bentuk kebhinekaan

MUI sebut fatwa larangan muslim beratribut Natal bentuk kebhinekaan maruf amin. ©muidkijakarta.or.id

Merdeka.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin mengatakan fatwa MUI Nomor 56 Tahun 2016 tentang hukum menggunakan atribut non-muslim dibuat dalam rangka penghormatan terhadap prinsip kebhinekaan dan kerukunan umat beragama di Indonesia.

"Secara jelas fatwa tersebut kepada umat Islam melarang untuk menggunakan atribur non-muslim karena bertentangan dengan aqidah agama Islam," kata Ma'ruf di Kantor MUI Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (20/12).

Ma'ruf mengatakan fatwa tersebut dibuat berdasarkan kebhinekaan Indonesia yang apabila dilanggar justru akan merusak kebhinekaan. Sebab makna kebhinekaan adalah adanya kesadaran saling menghormati dan tidak memaksakan keyakinannya kepada orang lain. Serta, lanjut Ma'ruf, pemaksaan keyakinan bertentangan HAM dan konstitusi.

"Fatwa MUI ilzam syar'i (bersifat) mengikat bagi umat Islam dalam menjaga aqidah dan keyakinannya dan sumber inspirasi pembuatan UU di Indonesia, karena kita meminta pemerintah itu dilakukan," ujar Ma'ruf.

Dia juga mengatakan bahwa banyak kebijakan pemerintah yang berdasarkan atau meminta rujukan fatwa-fatwa dari MUI. Seperti tentang vaksin terhadap jemaah haji, aborsi, gafatar, perbankan syariah, asuransi dan lain-lain.

"Jadi itu bukan sesuatu yang aneh. Jadi tidak benar kalau fatwa MUI buat gaduh, justru ditunggu dan diminta untuk dibuat. Dan ini juga diminta oleh masyarakat dalam menyikapi kondisi seperti itu, dan dalam beberapa hal fatwa MUI jadi rekomendasi," tutur Ma'ruf.

"Oleh karena itu dewan MUI mengapresiasi berbagai pihak, khususnya kepolisian dan pemda jadikan fatwa ini rujukan ketertiban di Indonesia, saya tahu ada beberapa polres dan pemda gunakan ini dan kami apresiasi, karena fatwa MUI rujukan bagi pemda dan pusat," sambung Ma'ruf.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP