LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Modus Investasi Konser TWICE, Pelaku Tipu Korban hingga Miliaran Rupiah

Tertarik dengan tawaran yang menggiurkan, korban menginvestasikan uang sebesar Rp 10 miliar.

Jumat, 31 Okt 2025 19:02:00
twice
Terangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi konser TWICE, Fransiska Dwi Melani (40) (Istimewa) (© 2025 Liputan6.com)
Advertisement

Polisi masih melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi untuk konser TWICE. Dalam kasus ini, Fransiska Dwi Melani (40), yang menjabat sebagai Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sedang ditahan.

Proses pengusutan kasus ini dimulai setelah pihak kepolisian menerima laporan dari salah satu korban pada bulan Januari 2025. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, yang dibuat pada tanggal 10 Januari 2025. Pelapor yang berinisial FI, mewakili korban bernama WTU, yang merupakan Direktur PT Media Inspirasi Bangsa (MIB).

Sementara itu, tersangka Fransiska telah menjalani masa penahanan sejak 9 September 2025 dan berakhir pada 28 September 2025, namun penahanannya kini telah diperpanjang.

"Diperpanjang penahanannya mulai 29 sampai dengan 7 November 2025," ungkap Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKPB Reonald Simanjuntak, kepada wartawan pada Jumat (31/10/2025).

Advertisement

Aawal mula kasus

Kasus ini bermula dari kerja sama pendanaan antara PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) dan Mecimapro untuk konser TWICE yang akan berlangsung di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2023. Dalam perjanjian resmi dengan nomor 123/legal/IDN/X/2023, Fransiska menjanjikan imbal hasil investasi sebesar 23 persen. Tertarik dengan tawaran tersebut, korban kemudian menyetorkan dana mencapai Rp 10 miliar untuk mendukung penyelenggaraan konser yang dijadwalkan pada 23 Desember 2023 di Jakarta. Namun, hingga tenggat waktu yang dijanjikan, baik keuntungan maupun modal yang dijanjikan belum juga dikembalikan.

“Keuntungan yang ditawarkan oleh pelapor oleh terlapor adalah 23 persen dikarenakan itu korban tertarik dan menyerahkan uang sebesar Rp 10 miliar namun sampai dengan saat ini sampai dengan dilaporkan yang dijanjikan berikut modal modal yang diberikan oleh korban tak kunjung diberikan,” ujar dia.

Advertisement

Situasi ini menunjukkan adanya ketidakpastian dan kekecewaan dari pihak korban, yang berharap mendapatkan keuntungan sesuai kesepakatan. Dengan tidak adanya pengembalian dana, korban merasa dirugikan dan berusaha mencari keadilan atas tindakan yang dilakukan oleh pihak terlapor.

Silakan buat laporan

Korban merasa dirugikan dan melaporkan kasusnya ke Polda Metro Jaya. Dalam laporan tersebut, korban menyertakan barang bukti berupa surat perjanjian kerja sama, bukti penyelenggaraan konser, surat pemutusan kontrak, serta tiga surat somasi. Menurut Reonald, berkas perkara ini telah diserahkan kepada jaksa untuk diteliti lebih lanjut. "Apakah masih ada kekurangan keterangan atau petunjuk lainnya nanti kalau memang masih ada kekurangan, penyelidik akan menerima P18 dan P19 kemudian dilengkapi," jelasnya.

Advertisement

Dia juga menambahkan, "Kalau nanti sudah dinyatakan jaksa lengkap maka yang akan diberikan ke penyelidik adalah P21 maka penyelidik akan tahap 2 kan. Mudah-mudahan perkara ini segera diP21 sehingga bisa kita tahap 2 kan ke teman-teman JPU." Atas tindakan yang dilakukannya, Fransiska dikenakan Pasal 378 dan 372 KUHP mengenai penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun.

Berita Terbaru
  • Wanita 25 Tahun Coba Selundupkan Narkoba ke Lapas dan Disembunyikan di Telapak Kaki, Ternyata Disuruh Mertua
  • BPBD Cianjur Koordinasi Lintas Dinas Tuntaskan Penanganan Bencana Banjir dan Longsor
  • Tim SAR Berhasil Evakuasi Anak Tenggelam di Dam Sungai Lombok Timur
  • Penutupan SPPG Sawagumu di Sorong: Wagub PBD Ungkap Temuan Ulat dalam Makanan Siswa
  • Forum Kebangsaan Pimpinan MPR-DPR Beri Masukan Kritis ke Pemerintah: Soroti Ekonomi dan Komunikasi Publik
  • berita update
  • investasi
  • konten ai
  • penipuan
  • twice
Artikel ini ditulis oleh
Editor Pandasurya Wijaya
A
Reporter Ady Anugrahadi, Jonathan Pandapotan Purba
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.