LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

MKD harap sanksi Ivan Haz bisa diputus setelah 30 hari kerja panel

Ada dua ancaman hukuman yang akan diberikan oleh MKD.

2016-03-01 12:09:47
Anak Hamzah Haz aniaya PRT
Advertisement

Anggota Fraksi PPP Ivan Haz terancam dipecat dari keanggotaannya. Anak mantan Wakil Presiden Hamzah Haz itu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan pembantu rumah tangganya.

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Junimart Girsang mengatakan, saat ini tim panel tengah bertugas menyelidiki dugaan pelanggaran etik yang dilakukan anggota DPR dari Fraksi PPP Ivan Haz.

"Kami harapkan selama 30 hari kerja, sudah bisa memutuskan perkaranya. Dasar panel itu kan karena adanya dugaan pelanggaran berat. Kami lihat dulu bekerja, secara maksimal dan profesional," kata Junimart di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (1/3).

Advertisement

Politikus PDIP ini menegaskan, pembentukan tim panel sendiri karena diduga ada pelanggaran berat yang dilakukan Ivan. Bahkan sanksi berat pun mengancam Ivan.

"Ada dua ancamannya, diberhentikan, 3 bulan skors, atau di-PAW-kan, diberhentikan secara tetap," tegas Junimart.

"Oleh karena itu kita tunggu panel bekerja, bagaimana keputusan panel dilaporkan ke MKD. 30 hari setelah minggu lalu," tandasnya.

Advertisement

Baca juga:
Nilai Ivan Haz langgar etik berat, MKD DPR bentuk tim panel
Ingin pembantu cabut laporan, Ivan Haz ngaku ditipu Rp 200 juta
Polisi: Tes urine Ivan Haz negatif narkoba
Polisi sebut Ivan Haz aniaya T selama empat bulan
Polisi ungkap alasan lambat usut kasus penganiayaan Ivan Haz

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.