Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi ungkap alasan lambat usut kasus penganiayaan Ivan Haz

Polisi ungkap alasan lambat usut kasus penganiayaan Ivan Haz Ivan Haz. ©2016 merdeka.com/muchlisa choiriah

Merdeka.com - Polda Metro Jaya akhirnya menahan anggota Komisi IV DPR Fanny Safriansyah atau Ivan Haz atas dugaan penganiayaan Pembantu Rumah Tangga (PRT). Ivan ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Polda Metro Jaya.

Kasus ini sempat menjadi sorotan. Sebab, Ivan sudah lama dilaporkan oleh pembantunya T sejak Oktober lalu, namun polisi baru bergerak satu bulan belakangan ini.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti mengungkap alasan kenapa polisi terkesan lambat. Sebab, ada sejumlah prosedur yang harus dipenuhi dalam memeriksa anggota DPR.

"Ivan anggota DPR RI, agak tertunda, karena ada UU MD3, memeriksa harus persetujuan presiden," kata Krishna di Polda Metro, Jakarta, Senin (29/2).

Menurut dia, sebelum memeriksa, polisi harus meminta izin dahulu kepada Presiden Jokowi. Setelah keluar izin dari presiden, baru polisi bisa memeriksa Ivan Haz.

"Kami kan selaku penyidik akan mengirim surat tentunya melalui Kapolda ke MKD. Kami sudah laporkan ke pimpinan. Surat menyurat di luar institusi," tegas Krishna.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP