Polisi sebut Ivan Haz aniaya T selama empat bulan
Merdeka.com - Anggota Komisi IV DPR Fanny Safriansyah alias Ivan Haz akhirnya ditahan Polda Metro Jaya. Anak mantan Wapres Hamzah Haz ini terlibat kasus penganiayaan terhadap Pembantu Rumah Tangganya (PRT), inisial T.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti mengatakan, penganiayaan yang dilakukan oleh Ivan terhadap T sudah berlangsung lama. Dari penyelidikan yang dilakukan, Ivan aniaya T selama 4 bulan.
"Yang diduga dilakukan Juni hingga September 2015," kata Krishna di Polda Metro Jaya, Senin (29/2).
Polisi telah mengumpulkan cukup bukti untuk menahan Ivan Haz. Misalnya saja, keterangan saksi, ahli dan beberapa dokumen penunjang.
"Yang bersangkutan juga mengakui perbuatannya. Dan unsur pidananya Pasal 184 KUHAP yang bersangkutan mengkui perbuatannya," terng dia.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya