MKD DPR Putuskan Adies Kadir Tak Langgar Etik, Langsung Aktif Lagi Jadi Anggota
Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam membacakan putusan kasus dugaan pelanggaran etik 5 anggota DPR. Adies Kadir dinyatakan tak bersalah.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menggelar sidang pembacaan putusan kasus dugaan pelanggaran etik 5 anggota DPR nonaktif, siang hari ini, Rabu (5/11).
Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam menyampaikan para teradu tidak diwajibkan hadir pada persidangan kali ini. Mengutip pantauan Liputan6.com, seluruh atau 5 teradu hadir.
Adies Kadir Tak Terbukti Melanggar
Usai membacakan keterangan saksi dan ahli, pimpinan MKD membacakan putusan sidang. Untuk teradu Adies Kadir dinyatakan tidak melanggar etik dan kembali aktif menjadi anggota DPR.
“Menyatakan teradu satu, Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik. Meminta teradu satu, Adies Kadir, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi, serta menjaga perilaku untuk ke depannya. Menyatakan teradu satu, Adies Kadir, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata pimpinan MKD Adang Darajatun membacakan putusan.
Sebelumnya, mereka dinonaktifkan sebagai anggota DPR oleh partai mereka masing-masing buntut gelombang demo besar 25-31 Agustus.