MK Tegaskan UU Dikti Akui Penjaminan Mutu Sistem Penilaian PJJ
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materiil Pasal 31 ayat (3) UU Dikti, menegaskan bahwa undang-undang tersebut telah mengakomodasi penjaminan mutu sistem penilaian PJJ.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak seluruh permohonan uji materiil terhadap Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti). Putusan ini menegaskan bahwa UU Dikti telah secara memadai mengakomodasi penjaminan mutu dalam sistem penilaian pendidikan jarak jauh (PJJ).
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh menyampaikan bahwa Pasal 31 ayat (3) UU Dikti secara jelas mengatur kewajiban pemenuhan penjaminan mutu dan standar nasional pendidikan tinggi. Hal ini dilakukan dengan tetap memperhatikan kebebasan akademik, mimbar akademik, serta otonomi keilmuan pada perguruan tinggi sebagai penyelenggara pendidikan tinggi, termasuk PJJ.
Penolakan permohonan ini disampaikan dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Jumat (30/1), yang dipantau secara daring. MK berpendapat bahwa dalil para pemohon mengenai persoalan konstitusionalitas norma tersebut berlebihan, sebab pengaturannya telah terakomodasi dalam berbagai norma di UU Dikti.
Landasan Hukum Penjaminan Mutu Sistem Penilaian PJJ
Mahkamah Konstitusi menjelaskan bahwa substansi norma Pasal 31 ayat (3) UU Dikti tidak dapat dipahami secara parsial. Pasal tersebut merupakan bagian integral dari keseluruhan norma Pasal 31 UU Dikti yang mengatur PJJ.
Penyelenggaraan PJJ merupakan domain Menteri yang membidangi pendidikan tinggi, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 31 ayat (4) UU Dikti. Pasal ini mendelegasikan pengaturan penyelenggaraan PJJ dalam bentuk peraturan pelaksana berupa peraturan menteri untuk standardisasi nasional.
Menteri yang membidangi pendidikan tinggi memiliki tanggung jawab penuh atas penyelenggaraan pendidikan tinggi, termasuk PJJ. Tanggung jawab ini mencakup pengaturan, perencanaan, pengawasan, pemantauan, evaluasi, pembinaan, dan koordinasi.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah, melalui amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
Argumentasi Pemohon dan Tanggapan Mahkamah
Para pemohon, di antaranya Lely Diana Hatan, Susi Lestari, dan Bernita Matondang, berpendapat bahwa Pasal 31 ayat (3) UU Dikti bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945.
Mereka menilai pasal tersebut tidak memberikan batasan hukum yang jelas mengenai proporsionalitas sistem penilaian PJJ, yang berpotensi menimbulkan keberagaman kebijakan antarpenyelenggara. Ketiadaan kejelasan norma ini dinilai menempatkan pemohon pada posisi yang kurang memperoleh kepastian hukum dan perlindungan setara.
Pemohon juga menyajikan perbandingan penyelenggaraan pembelajaran dan sistem penilaian pada empat perguruan tinggi PJJ, menyoroti variasi signifikan dalam durasi perkuliahan, keberadaan Ujian Tengah Semester (UTS), bobot Ujian Akhir Semester (UAS), mekanisme remedial, dan sistem penilaian.
Meskipun mengakui otonomi pengelolaan akademik perguruan tinggi, para pemohon berpendapat bahwa variasi yang terlalu lebar dalam aspek fundamental tersebut menunjukkan norma UU belum memberikan batasan minimum seragam. Mereka memohon agar frasa "sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan" dimaknai bahwa pengaturan teknis proporsionalitas penilaian proses dan hasil wajib diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksana.
Ketentuan PJJ dan Tanggung Jawab Kementerian
Pasal 31 ayat (3) UU Dikti menyatakan bahwa PJJ berfungsi untuk memperluas dan memeratakan akses pendidikan tinggi, serta meningkatkan mutu dan relevansi pendidikan tinggi. Ketentuan ini, menurut MK, sudah cukup komprehensif dalam menjamin kualitas lulusan.
Delegasi pengaturan lebih lanjut kepada peraturan menteri memastikan adanya standardisasi secara nasional dalam penyelenggaraan PJJ. Ini penting karena Menteri yang membidangi pendidikan tinggi memegang tanggung jawab utama atas seluruh aspek penyelenggaraan pendidikan tinggi, termasuk PJJ.
Dengan demikian, Mahkamah berkeyakinan bahwa kerangka hukum yang ada sudah memadai untuk menjamin mutu lulusan PJJ, tanpa perlu adanya penambahan atau perubahan makna pada Pasal 31 ayat (3) UU Dikti.
Sumber: AntaraNews