MK Diskualifikasi Semua Paslon di Pilkada Barito Utara karena Politik Uang
Mahkamah menyebut, terdapat bukti pembelian suara hingga Rp16 juta per pemilih oleh paslon nomor urut 2.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Barito Utara 2024. Putusan ini diambil setelah kedua pasangan calon dinyatakan terbukti melakukan praktik politik uang dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU).
"Menyatakan diskualifikasi Paslon Nomor Urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan Paslon Nomor Urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara 2024," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Jakarta, Rabu (15/5).
MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk kembali melaksanakan PSU dengan menghadirkan pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. PSU ini wajib digelar dalam waktu maksimal 90 hari sejak putusan dibacakan, dengan tetap menggunakan daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK) seperti pada pemungutan suara tanggal 27 November 2024.
Perkara ini diajukan oleh paslon nomor urut 1, Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo, yang menggugat hasil PSU di dua tempat pemungutan suara karena kalah tipis dari paslon nomor urut 2, Akhmad dan Sastra.
Paslon Gogo-Hendro memperoleh 42.239 suara (49,80 persen), sedangkan Akhmad-Sastra memperoleh 42.578 suara (50,20 persen). Gogo dan Hendro menuduh lawannya melakukan politik uang.
Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, Mahkamah menemukan tuduhan tersebut benar adanya. Bahkan, praktik politik uang tidak hanya dilakukan oleh paslon nomor urut 2, tetapi juga oleh paslon nomor urut 1.
"Terhadap fakta hukum demikian, menurut Mahkamah, praktik money politics yang terjadi dalam penyelenggaraan PSU di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru memiliki dampak yang sangat besar dalam perolehan suara hasil PSU masing-masing pihak," ucap Guntur seperti dilansir dari Antara.
Mahkamah menyebut, terdapat bukti pembelian suara hingga Rp16 juta per pemilih oleh paslon nomor urut 2. Salah satu saksi bahkan mengaku menerima Rp64 juta untuk satu keluarga. Di sisi lain, paslon nomor urut 1 juga terbukti membeli suara dengan nilai hingga Rp6,5 juta per pemilih, dan menjanjikan umrah kepada pemilih jika mereka menang.
"Praktik demikian benar-benar telah merusak dan mendegradasi pemilihan umum yang jujur dan berintegritas. Dengan demikian, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan diskualifikasi terhadap pasangan calon," tegas Guntur.
Mahkamah menilai praktik politik uang yang dilakukan kedua belah pihak mencederai prinsip-prinsip demokrasi dan pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.