Miris, Remaja di Pinrang Lecehkan 16 Anak
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengungkapkan setidaknya ada 16 anak yang pernah disodomi.
Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pinrang mengamankan seorang remaja inisial S (16) usai dilaporkan melakukan kekerasan seksual kepada anak atau sodomi. Diduga ada 16 orang korban.
Kepala Satreskrim Polres Pinrang Inspektur Satu Andi Reza Pahlawan mengatakan pengungkapan kasus sodomi berawal dari laporan orang tua salah satu korban. Saat itu, orang tua korban mengeluh anaknya mengalami sakit di bagian dubur.
"Awalnya ada korban menangis dan mengeluh duburnya sakit. Dari situ, orang tua korban curiga dan langsung melaporkan ke kami," ujarnya kepada wartawan, Kamis (27/3).
Dari laporan tersebut, akhirnya polisi mengamankan S di Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang. Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengungkapkan setidaknya ada 16 anak yang pernah disodomi.
"Pengakuan pelaku setidaknya ada 16 orang. Korban semuanya anak di bawah umur," ungkapnya.
Reza mengungkapkan kekerasan seksual dilakukan S dilakukan di toilet dan juga masjid. Modus S melakukan kekerasan seksual kepada korban dengan mengiming-imingi
"Modusnya pelaku ini megiming-imingi korban dengan diberi uang atau dipinhami handphone. Korban ini dekat dan mengenal dengan pelaku," sebutnya.
Reza mengungkapkan kekerasan seksual yang dilakukan S dilakukan sejak masih duduk di sekolah menengah pertama (SMP).
"Korbannya rata-rata masih berumur 8 tahun dan masih SD (sekolah dasar). Pelaku melakukan itu sejak duduk di bangku SMP hingga SMA,” bebernya.
Reza mengungkapkan fakta mengagetkan bahwa pelaku juga pernah menjadi korban sodomi. Pelaku sendiri pernah menjadi korban sodomi saat masih duduk di bangku SD.
"Pelaku mengaku pernah menjadi korban sodomi oleh keluarganya sendiri. Kami menduga ada pengalaman traumatis sehingga memicu perilaku menyimpang pelaku," kata dia.
Reza menambahkan pihaknya memberikan pendampingan hukum, mengingat pelaku berstatus di bawah umur. Tak hanya itu, polisi juga mempertimbangkan kondisi pelaku yang memiliki latar belakang pernah menjadi korban (sodomi).
"Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76e UU RI Nomor 35 tahun 2014 dan diubah dengan UU RI Nomor17 tahun 2016 tentang Penerapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak," ucapnya.