Minibus Tertabrak KA di Grobogan, Jasa Raharja Pastikan Seluruh Korban Terjamin
Dalam peristiwa tersebut, empat orang meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka-luka.
PT Jasa Raharja memastikan seluruh korban kecelakaan minibus yang tertabrak kereta api di Desa Tuko, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, mendapatkan jaminan perlindungan sesuai ketentuan.
Kecelakaan terjadi pada Jumat (1/5) dini hari, melibatkan sebuah minibus dan Kereta Api Argo Bromo Anggrek di perlintasan tanpa palang pintu. Dalam peristiwa tersebut, empat orang meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka-luka.
Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menyampaikan duka cita atas kejadian tersebut sekaligus menegaskan komitmen perusahaan dalam memberikan perlindungan kepada korban.
"Kami menyampaikan turut berduka cita atas kejadian ini. Sejak menerima informasi, Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan rumah sakit untuk memastikan seluruh korban mendapatkan penanganan dan jaminan sesuai ketentuan," ujarnya.
Ia menjelaskan, korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah. Sementara itu, korban luka-luka dijamin biaya perawatan di rumah sakit hingga maksimal Rp20 juta per orang, sesuai amanah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.
Jasa Raharja memastikan proses penjaminan dilakukan secara cepat melalui koordinasi dengan rumah sakit dan instansi terkait, sehingga korban dapat segera memperoleh penanganan medis tanpa hambatan administratif.
Pendataan Korban
"Petugas kami di lapangan telah bergerak untuk melakukan pendataan korban serta mempercepat proses penjaminan. Kami memastikan seluruh hak korban dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat," tambah Awaluddin.
Tingkatkan Kewaspadaan di Jalan
Selain itu, Jasa Raharja mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat melintas di perlintasan sebidang, serta mematuhi rambu dan ketentuan keselamatan guna mencegah kecelakaan.