Mercy Barends PDIP Desak Penindakan Sindikat TPPO Bermodus Kontrak Sepak Bola
Berdasarkan pengakuan dari keluarga korban, ada iming-iming kontrak pemain sepak bola, namun korban dibawa ke luar negeri dan dipaksa bekerja secara ilegal.
Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Mercy Barends yang bermitra dengan Kemenpora RI mengecam dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa Rizki Nur Fadhilah, remaja asal Bandung yang dijanjikan bermain sepak bola, tetapi diduga akhirnya dieksploitasi di Kamboja.
Perempuan yang juga menjabat Ketua DPP PDIP Bidang Tenaga Kerja & Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ini mengungkap kronologi TPPO yang menimpa Rizki.
Berdasarkan pengakuan dari keluarga korban, ada iming-iming kontrak pemain sepak bola, namun korban dibawa ke luar negeri dan dipaksa bekerja secara tidak sah sebagai scammer daring.
Di sisi lain, pernyataan resmi dari Kementerian Luar Negeri menyatakan bahwa RNF tidak terindikasi sebagai korban TPPO menurut analisis mereka dianggap Mercy tidak simpatik dan pro korban TPPO.
Pernyataan tersebut menimbulkan kegelisahan publik dan keluarga, karena ada video dari Rizki yang menyatakan bahwa meskipun kondisinya baik-baik saja, namun fakta korban telah jatuh dalam sindikat scamming daring tentunya memberi dampak psiko-traumatik yang perlu ditangani serius.
"Ini bukan sekadar kasus individu, melainkan cerminan gagal sistemik. Kami menuntut tindakan cepat dan tegas dari pemerintah untuk melakukan pencegahan dan penanganan komprehensif. Jangan seperti pemadam kebakaran dalam penanganan kasus TPPO, sudah kejadian baru turun tangan," kata Mercy di Kompleks Parlemen, Kamis (20/11).
Ia menegaskan kasus Rizki bukan sekadar masalah tunggal. Ini adalah alarm merah bagi negara bahwa sistem perlindungan pekerja migran kita masih rapuh. "Janji kontrak sepak bola dijadikan kedok eksploitasi sindikat TPPO, dan itu tidak bisa dibiarkan."
Mercy mendesak pemerintah pertama, memastikan pemulangan Rizki secepat mungkin dan menjamin keselamatan fisik maupun psikologisnya, serta memberikan pendampingan hukum dan trauma-care.
Termasuk peluang melanjutkan studi atau penguatan kapasitas lainnya sebagai penanganan pasca pemulangan. Kedua, mengejar dan menindak sindikat pelaku perdagangan orang, baik perekrut lokal maupun jaringan internasional, termasuk memproses secara pidana semua pihak yang bertanggung jawab.
Pengawasan Agen Rekrutmen
Ketiga, memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap agen perekrut tenaga kerja migran, terutama agen ilegal, agar tidak ada lagi celah eksploitasi. Keempat, mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Migran (PPMI), dengan penekanan pada sanksi pidana terhadap penyalur ilegal dan memperkuat mekanisme perlindungan pra-penempatan, penempatan, hingga pemulangan.
"Kelima, termasuk mempermudah akses pelaporan kasus TPPO, dengan jalur hotline dan dukungan kelembagaan di dalam negeri maupun perwakilan luar negeri secara efektif dan akuntabel."
Desak Pemerintah Kerja Sama Bilateral
Keenam, sementara khusus untuk bidang pemuda dan olahraga, Mercy mendesak pemerintah untuk mewajibkan kerja sama bilateral (G-to-G) di sektor olah-raga agar perekrutan atlet muda ke luar negeri (seperti sepak bola) diawasi ketat dan tidak disalahgunakan sebagai modus eksploitasi migran.
Sebagai Ketua DPP Bidang TKP2MI, Mercy mengingatkan bahwa timbulnya kasus seperti Rizki adalah peringatan keras ke negara bahwa tanpa kerangka hukum dan mekanisme perlindungan yang kuat, serta goodwil dari semua pihak terkait maka anak-anak muda rentan menjadi korban janji palsu dan eksploitasi sindikat TPPO.