Merasa salah alamat, polisi sebut kubu Jessica tak paham UU
Perbuatan hukum yang dilakukan oleh termohon (Jessica) tidak terjangkau oleh Polsek.
Sidang praperadilan tersangka Jessica Kumala Wongso (27) diwarnai perdebatan soal gugatan yang dinilai polisi salah alamat. Polisi menilai gugatan yang diajukan pihak Jessica ke Polsek Tanah Abang adalah salah sasaran, pasalnya kini kasus tersebut diusut oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Kuasa Hukum Polsek Tanah Abang AKBP Aminullah mengatakan struktur organisasi di Kepolisian sudah diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
"Benar memang UU No.2 tahun 2002 tentang kepolisian mengatur soal itu. Tapi mereka (pihak Jessica) tidak baca sampai selesai. Kan ada perkapnya (peraturan Kapolri)," ujar Aminullah di PN Jakarta Pusat, Jumat (26/2).
Aminullah menjelaskan, penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polda Metro lantaran perbuatan hukum yang dilakukan Jessica tidak terjangkau tingkat Polsek. "Jadi perbuatan hukum yang dilakukan oleh termohon (Jessica) tidak terjangkau oleh Polsek. Tetapi, (dapat dijangkau) oleh Polda Metro," jelasnya.
"Sehingga kami tetap di dalam kesimpulannya apa yang di dalilkan oleh pemohon ternyata dengan sendirinya sudah terbantahkan. Karena pada saat pembuktian justru memperkuat dalil termohon yang menandatangani penangkapan penahanan itu semuanya dari Polda Metro Jaya," tandasnya.
Baca juga:
Sidang pra peradilan Jessica diputus 1 Maret mendatang
Ini pembelaan Jessica di praperadilan bahwa dirinya tidak bersalah
Praperadilan Jessica digelar dengan agenda kesimpulan perkara
Kejati DKI kembalikan berkas kasus Mirna, ini reaksi polisi
Saksi minta polisi buktikan Jessica penabur sianida di kopi Mirna
Saksi ahli sebut gugatan ke Polsek Tanah Abang tidak masalah
Ketua RT: Polisi tak tunjukkan surat saat geledah rumah Jessica