Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Saksi minta polisi buktikan Jessica penabur sianida di kopi Mirna

Saksi minta polisi buktikan Jessica penabur sianida di kopi Mirna Sidang praperadilan jessica. ©2016 Merdeka.com/Ronauli Manondangi Margareth

Merdeka.com - Sidang praperadilan yang diajukan Jessica Kumala Wongso terhadap penetapan tersangka kematian I Wayan Mirna Salihin oleh Polsek Metro Tanah Abang kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/2). Dalam sidang ketiga ini, tim kuasa hukum Jessica menghadirkan dua saksi ahli salah satu saksi ahli hukum pidana dan dosen Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Arbijoto (77).

Menurut Arbijoto, dalam kasus ini harus ada bukti yang menunjukkan fakta bahwa Jessica menaruh racun sianida ke dalam kopi yang diminum oleh Mirna. Kepolisian harus membuktikan hal tersebut.

"Jika tersangka atau pelaku memang terbukti melakukan tindakan melawan hukum, harus ada alat bukti yang cukup. Setidaknya dua alat bukti. Itu baru dinyatakan sah," kata Arbijoto dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut dia, bukti-bukti yang digunakan saat penetapan Jessica sebagai tersangka juga harus bersifat empiris, yaitu bisa dirasakan oleh panca indera. "Kalau bukti itu bisa perpanjangan dari indera, maka itu bisa dijadikan bukti empiris. Kalau itu apriori tidak bisa dijadikan bukti," ucap Arbijoto.

Maka dari itu dia menegaskan jika tidak ada bukti yang cukup yang menunjukkan bahwa Jessica merupakan orang yang memberikan sianida ke dalam kopi Mirna. Oleh karena itu, dia menilai, penangkapan dan penahanan terhadap Jessica dapat dibatalkan.

"Hakim mengatakan bersalah jika alat bukti cukup. Berarti kalau ditangkap itu harus ada bukti yang cukup kuat. penangkapan itu sah harus ada dua alat bukti. Kalau hanya satu tidak bisa karena tidak sesuai hukum, jadi harus dibatalkan. Jadi biar Hakim yang menilainya, karena saya bukan Hakim," kata dia.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP