Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang pra peradilan Jessica diputus 1 Maret mendatang

Sidang pra peradilan Jessica diputus 1 Maret mendatang Jessica rekonstruksi di Olivier Cafe. ©2016 merdeka.com/istimewa

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang gugatan pra peradilan yang dilayangkan kubu Jessica Kumala Wongso, tersangka kematian Mirna Wayan Salihin. Sidang hari ini hanya berlangsung singkat, sebab kubu Jessica dan kepolisian hanya menyerahkan kesimpulan mereka terkait persidangan yang berjalan selama ini.

Pantauan merdeka.com, di PN Jakara Pusat, Jumat (26/2), sidang yang dipimpin Hakim I Wayan Merta dimulai pukul 09.40 WIB. Setelah hakim membuka sidang, kemudian kedua belah pihak memberikan kesimpulan dari masing-masing dan menyerahkannya pada hakim.

Kedua kubu juga tak membacakan isi kesimpulan mereka. Keduanya juga tak mau menanggapi hasil persidangan selama ini.

Hanya beberapa menit sidang dibuka kemudian ditutup kembali setelah kesimpulan diserahkan. Hakim hanya mengatakan sidang pra peradilan Jessica akan diputus pada 1 Maret mendatang.

"Sidang dengan agenda putusan, kami agendakan hari Selasa, tanggal 1 Maret 2016," kata Hakim I Wayan.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP