Praperadilan Jessica digelar dengan agenda kesimpulan perkara
Merdeka.com - Sidang Praperadilan Jessica Kumala Wongso kembali digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan kesimpulan perkara. Tim Kuasa Hukum Jessica datang sekitar pukul 08.45 WIB.
Salah seorang Tim Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo Sukinto agenda sidang hari ini mendengarkan pembacaan kesimpulan perkara.
"Hari ini bacakan kesimpulan perkara 04/pit/pra/2016/PN Jakpus," kata Yudi Wibowo Sukinto, Jumat (26/2).
Menyikapi sidang praperadilan Jessica ini, dia menuturkan pihaknya akan melakukan sebaik mungkin dalam mengerjakan perkara kliennya.
"Kita sebaik mungkin kerjakan perkara ini. Sistem penahanan itu 20 hari adalah kewenangan polisi. Setelah polisi tidak bisa menyelesaikan berita acara ini sampai P21, maka polisi minta bantuan Jaksa untuk memperpanjang penahanan 40 hari berarti sesuai KUHAP. Kalau sampai 40 hari diperpanjang tidak sampai P21 berarti itu harus dikeluarkan, itu namanya bebas demi hukum," tutupnya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya