Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini pembelaan Jessica di praperadilan bahwa dirinya tidak bersalah

Ini pembelaan Jessica di praperadilan bahwa dirinya tidak bersalah Jessica rekonstruksi di Olivier Cafe. ©2016 merdeka.com/istimewa

Merdeka.com - Jessica Kumala Wongso mengajukan praperadilan atas kasus yang membelitnya terkait kematian sahabatnya, Wayan Mirna Salihin. Jessica pun yakin bahwa dirinya tidak seperti yang dituduhkan kepolisian selama ini terkait kematian Mirna.

Melalui praperadilan, Jessica menggugat penetapan tersangka dirinya. Jessica yakin bahwa polisi telah salah menetapkan tersangka dirinya. Kubu Jessica juga yakin polisi kurang alat bukti dalam penetapan tersangka tersebut.

Dalam sidang, berbagai cara dilakukan kubu Jessica. Dia menghadirkan ketua Rukun Tetangga (RT) hingga dua saksi ahli untuk memperkuat argumennya.

Beikut pembelaan Jessica di sidang praperadilan untuk melawan polisi:

Saksi minta polisi buktikan Jessica penabur sianida di kopi Mirna

polisi buktikan jessica penabur sianida di kopi mirna rev1Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Sidang praperadilan yang diajukan Jessica Kumala Wongso terhadap penetapan tersangka kematian I Wayan Mirna Salihin oleh Polsek Metro Tanah Abang kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/2). Dalam sidang ketiga ini, tim kuasa hukum Jessica menghadirkan dua saksi ahli salah satu saksi ahli hukum pidana dan dosen Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Arbijoto (77).Menurut Arbijoto, dalam kasus ini harus ada bukti yang menunjukkan fakta bahwa Jessica menaruh racun sianida ke dalam kopi yang diminum oleh Mirna. Kepolisian harus membuktikan hal tersebut."Jika tersangka atau pelaku memang terbukti melakukan tindakan melawan hukum, harus ada alat bukti yang cukup. Setidaknya dua alat bukti. Itu baru dinyatakan sah," kata Arbijoto dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Menurut dia, bukti-bukti yang digunakan saat penetapan Jessica sebagai tersangka juga harus bersifat empiris, yaitu bisa dirasakan oleh panca indera. "Kalau bukti itu bisa perpanjangan dari indera, maka itu bisa dijadikan bukti empiris. Kalau itu apriori tidak bisa dijadikan bukti," ucap Arbijoto.Maka dari itu dia menegaskan jika tidak ada bukti yang cukup yang menunjukkan bahwa Jessica merupakan orang yang memberikan sianida ke dalam kopi Mirna. Oleh karena itu, dia menilai, penangkapan dan penahanan terhadap Jessica dapat dibatalkan."Hakim mengatakan bersalah jika alat bukti cukup. Berarti kalau ditangkap itu harus ada bukti yang cukup kuat. penangkapan itu sah harus ada dua alat bukti. Kalau hanya satu tidak bisa karena tidak sesuai hukum, jadi harus dibatalkan. Jadi biar Hakim yang menilainya, karena saya bukan Hakim," kata dia.

Saksi ahli sebut gugatan ke Polsek Tanah Abang tidak masalah

sebut gugatan ke polsek tanah abang tidak masalah rev1Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Tim Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso menghadirkan ahli pidana untuk menanggapi salah sasaran gugatan praperadilan kepada Polsek Tanah Abang, Jakarta. Tim kuasa hukum menghadirkan ahli pidana dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Ardiyoto."Polsek itu kan secara organisasi ada pada unsur selanjutnya, sehingga itu yang namanya unsur vertikal," kata Ardiyoto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat seperti dikutip dari Antara, Kamis (25/2).Dia menjelaskan tidak menjadi masalah jika gugatan tersebut ditujukan kepada Polsek, bukan Polda Metro Jaya. Situasi sidang sempat emosional, karena ketika Ardiyoto menjelaskan pertanyaan dari termohon tidak didengarkan."Hey Polisi, dengarkan dong nanti kamu tanya lagi yang sama, mengulang lagi nanti," katanya.Setelah itu, antara pemohon dan termohon berdebat adu argumentasi, sehingga Ardiyoto malas meladeni."Kalau sudah selesai debat, bangunkan saya ya, mending saya tidur dulu," katanya.Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebut gugatan praperadilan yang diajukan pengacara tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (27) salah sasaran karena menggugat Polsek Tanah Abang, padahal kasus Jessica ditangani Polda Metro Jaya.Kasubdit Bidang Hukum Polda Metro Jaya AKBP Aminullah mengatakan Polsek Tanah Abang sebagai termohon tidak melakukan upaya hukum karena proses upaya hukum dilanjutkan di Polda Metro Jaya."Termohon menanggapi terkait tindakan hukum yang dilakukan Polsek Tanah Abang saja, termohon tidak menanggapi pencekalan mengingat sudah bertindak Polsek Tanah Abang, Ditreskrimum Polda yang melakukan penggeledahan, pencekalan dan penetapan tersangka, bukan dilakukan Polsek Tanah Abang," tutur dia dalam persidangan.Tanggung jawab perbuatan hukum di Polda, ujar dia, tidak bisa diambil alih oleh kesatuan di bawahnya, kecuali sebaliknya apa yang dilakukan Polsek Tanah Abang dipertanggungjawabkan Polda.

Ketua RT: Polisi tak tunjukkan surat saat geledah rumah Jessica

polisi tak tunjukkan surat saat geledah rumah jessica rev1Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Ketua RT 14 RW 02 Kelurahan Sunter Agung, Paulus Sukiyanto dihadirkan sebagai saksi untuk jelaskan kronologis penggeledahan rumah Jessica. Dalam keterangannya, Paulus menyebut polisi tidak menunjukkan surat tugas saat menggeledah rumah Jessica."Petugas kepolisian yang datang pada waktu itu tidak menunjukkan surat penggeledahan kepada saya," kata Paulus Sukiyanto di Pengadilan Jakarta Pusat, Kamis (25/2).Paulus menyatakan dirinya hanya mendampingi saat polisi mendatangi rumah Jessica. Saat itu polisi bertemu dengan ayah Jessica, Winardi Wongso."Polisi yang datang jumlahnya setidaknya lebih dari lima orang," ungkapnya.Namun, ketika bertemu dengan keluarga Jessica, tidak ada kesepakatan untuk Polisi diizinkan memasuki rumah. "Ketika tidak ada kesepakatan, ayah Jessica memanggil pengacaranya untuk datang ke rumah, barulah mereka bersama-sama masuk," ucapnya.Dia mengatakan, mengetahui pada saat itu sepertinya langsung disepakati BAP, sehingga beberapa saat kemudian, penyidik datang dan langsung menuju ke lantai dua, bersama dengan ayah Mirna, Pengacara dan pihak kepolisian."Saya tidak tahu apa yang terjadi di lantai dua, karena saya ada di lantai satu. Tetapi sekitar 40 menit kemudian, penyidik sudah turun dengan membawa beberapa tas, kurang tahu apa yang diambil," paparnya.Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebut gugatan praperadilan yang diajukan pengacara tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (27) salah sasaran karena menggugat Polsek Tanah Abang, padahal kasus Jessica ditangani Polda Metro Jaya.Kasubdit Bidang Hukum Polda Metro Jaya AKBP Aminullah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengatakan Polsek Tanah Abang sebagai termohon tidak melakukan upaya hukum karena proses upaya hukum dilanjutkan di Polda.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP