Menteri Lingkungan Hidup Minta Bupati Raja Ampat Cabut Izin Lingkungan PT SAP dan PT KSM
Permintaan ini buntut temuan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas pertambangan nikel perusahaan tersebut.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol meminta Bupati Raja Ampat mencabut izin lingkungan PT Anugerah Surya Pratama (ASP). Permintaan ini buntut temuan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas pertambangan nikel perusahaan tersebut.
Hanif Faisol menjelaskan, aktivitas tambang PT ASP berada di pulau kecil bernama Pulau Manuran. Secara aturan, pengelolaan pulau kecil harus mengikuti pulau besar terdekat yakni Waigeo yang masuk kategori Kawasan Suaka Alam (KSA).
Namun di lapangan, PT ASP tidak mengikuti ketentuan pengelolaan kawasan KSA. Hanif menyebut, ada perlakuan khusus terhadap PT ASP.
"Nah kalau di KSA tentu kita ingin persetujuan lingkungannya dicabut ya karena tidak boleh ada tambang di kawasan swaka alam yang ditetapkan bapak menteri kehutanan," ujar Hanif dalam konferensi pers, Minggu (8/6).
Dia menyebut, PT ASP beroperasi berdasarkan persetujuan lingkungan yang diterbitkan Bupati Raja Ampat pada tahun 2006. Hingga saat ini, dokumen persetujuan lingkungan tersebut belum sampai ke meja Kementerian Lingkungan Hidup.
Hanif menjelaskan, hasil pengecekan lapangan yang dilakukan tim Kementerian Lingkungan Hidup menemukan terjadi kerusakan alam akibat aktivitas pertambangan nikel PT ASP. Mereka juga tidak mampu menangani pencemaran lingkungan itu.
Akibat kerusakan alam yang ditimbulkan, Hanif menegaskan PT ASP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Dari kejadian yang telah dilakukan pengawasan lapangan, maka ada indikasi kerusakan dan pencemaran yang ditimbulkan dan tentu akan dilakukan penegakan hukum, baik pidana maupun perdata," jelasnya.
Sebagai informasi, PT ASP sudah mengantongi IUP Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 91201051135050013 yang diterbitkan pada 7 Januari 2024 dan berlaku hingga 7 Januari 2034. Wilayahnya memiliki luas 1.173 Ha.
PT KSM dan MRP
Tak hanya PT ARP, Hanif Faisol menyebut PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) juga melakukan pelanggaran di Raja Ampat. PT ini memiliki IUP dengan dasar hukum SK Bupati No. 290 Tahun 2013, yang berlaku hingga 2033 dengan wilayah seluas 5.922 Ha di Pulau Kawe.
Hanif Faisol meminta Bupati Raja Ampat untuk meninjau ulang pemberian izin lingkungan terhadap PT KSM.
Perusahaan tambang nikel lain yang melakukan pelanggaran di Raja Ampat adalah PT MRP. Perusahaan ini berada di dua pulau. Pertama di Pulau Manyaifun. Kedua di Pulau Batang Pele.
Hasil pengecekan di lapangan, kata Hanif, PT MRP baru mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Sementara izin lingkungan dan dokumen lainnya belum dimiliki. Namun, PT MRP sudah memetakan titik pengeboran di 10 lokasi.
"Kegiatan MRP baru eksplorasi, pemasangan titik bor di 10 lokasi. Sudah dihentikan petugas kementerian Lingkungan Hidup," ucapnya.
Perusahaan ini diketahui memiliki IUP dari SK Bupati Raja Ampat No. 153.A Tahun 2013 yang berlaku selama 20 tahun hingga 26 Februari 2033 dan mencakup wilayah 2.193 Ha di Pulau Batang Pele.
PT GN
Hanif kemudian menyinggung PT Gag Nikel yang beroperasi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 430.K/30/DJB/2017 yang berlaku hingga 30 November 2047. Dia menyatakan, PT ini melakukan penambangan nikel di dalam hutan lindung.
Dia menjelaskan, berdasarkan pengecekan di lapangan, secara teknis PT GN telah memenuhi semua kaidah penambangan nikel yang dipersyaratkan. Namun, ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan.
Pertama, kegiatan pertambangan PT GN berada di pulau kecil sebagaimana dimaksudkan Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Kedua terkait dengan pertahanan ekosistem Raja Ampat. Pihaknya juga mempertimbangkan sejumlah faktor seperti teknologi penanganan dan kemampuan rehabilitasi.
Hanif mengatakan, pihaknya akan melakukan kajian mendalam terhadap aturan lingkungan terhadap PT GN itu.
"Ketidaktaaatannya hampir ke mino- minor saja, tapi dari pandangan mata, masih perlu dilakukan kajian kajian mendalam," ucapnya.