Menteri Hukum Blak-blakan 4 Syarat Napi Dapat Amnesti Ikuti Pelatihan Komcad
Soal proses dan tahapan terkait pemberian amnesti, Supratman mengaku masih dalam tahap penilaian atau assessment.
Sebanyak 44 ribu narapidana akan mendapat amnesti atau pengampunan dari negara atas tindak pidana yang mereka dilakukan. Namun syarat mendapatkan amnesti tersebut tidaklah mudah.
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyebut mereka harus bersedia mengikuti kegiatan komponen cadangan (komcad).
Menanggapi hal itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan dukungan. Namum memang mereka yang diikutkan tentu bukan seluruhnya karena memang diukur dari keterbatasan fisik.
“Presiden mengarahkan supaya itu bagi mereka yang fisiknya masih kuat, di samping diikutsertakan dalam kegiatan swasembada pangan, tetapi juga itu mereka diminta untuk diikutsertakan supaya bisa menjadi komponen cadangan. Saya rasa niatnya bagus,” ujar Supratman di Jakarta, seperti dikutip Sabtu (28/12).
Supratman optimis, kalau hal itu bisa dilakukan artinya mereka memiliki kemampuan latihan bela negara juga kecintaan kepada Tanah Air dan nasionalisme yang bisa berkembang lebih baik.
“Nah karena itu, sekali lagi (negara) tidak sekedar mengampuni, tetapi memberikan jalan keluar kepada penduduk lain,” jelas Supratman.
Soal proses dan tahapan terkait pemberian amnesti, Supratman mengaku masih dalam tahap penilaian atau assessment. Dia memastikan ada proses berjenjang mulai dari presiden yang bersurat ke DPR hingga aturan turunan oleh kementerian terkait.
“Kita menunggu proses tahap pertama dulu terkait dengan assessment yang dilakukan oleh Kementerian Imipas. Begitu ini ada dan sudah pasti Presiden mengirim surat kepada DPR, baru kemudian kami akan bicara lintas Kementerian, termasuk Kementerian Pertahanan untuk terkait dengan Komcad tadi,” imbuh dia.
Meski narapidana yang akan mendapatkan amnesti jumlahnya ditaksir mencapai 44 ribu, namun dia menegaskan tidak ada narapidana kasus korupsi yang ikut diampuni.
“Sama sekali dari 44 ribu itu tidak ada satupun terkait dengan kasus korupsi, sama sekali tidak ada,” tegas Supratman.
Syarat Napi Bisa Dapat Amnesti
Supratman menyebut ada empat kategori narapidana yang masuk dalam golongan amnesti. Pertama, narapidana terkait kasus politik. Contohnya narapidana pada gerakan dugaan makar di Papua.
Kedua, narapidana yang mengidap sakit berkelanjutan dan membutuhkan penanganan yang memadai di luar lapas. Ketiga, narapidana yang dijerat Pasal UU ITE menyangkut penghinaan terhadap kepala negara.
Keempat adalah siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan psikotropika tapi statusnya sebagai pengguna yang memang seharusnya mereka tidak berada di lapas.
Pemerintah Rumuskan Syarat Napi Dapat Amnesti
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa pemerintah akan merumuskan kewajiban mengikuti program komponen cadangan (komcad) bagi narapidana usia produktif untuk mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
"Komcad memang tidak wajib bagi warga negara yang lain, tetapi kalau Presiden mengatakan 'Siapa yang akan bersedia untuk dilatih jadi komcad, diberi amnesti', bisa. Itu nanti kita rumuskan," kata Yusril saat ditemui di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Jumat (20/12) seperti dilansir Antara.
Dia menjelaskan bahwa amnesti berbeda dengan grasi. Pemberian amnesti memiliki syarat tertentu, termasuk salah satunya syarat mengikuti program komcad, sementara grasi sepenuhnya menjadi hak prerogatif presiden.
Yusril mengatakan syarat komcad tersebut nantinya diberikan kepada narapidana kasus narkotika yang masih berusia produktif. Para narapidana yang diberi amnesti itu bisa mengikuti program komcad dan disalurkan untuk membantu program-program pemerintah.