Menteri Agus Bakal Pecat 2 Petugas Imigrasi Bali Bekingi Kejahatan 2 WN Rusia, tapi Tunggu Inkracht Dulu
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto angkat bicara soal dua petugas imigrasi Bali yang ditangkap Polda Bali.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto angkat bicara soal dua petugas imigrasi Bali yang ditangkap Polda Bali karena membekingi dua Warga Negara Asing (WNA) Rusia melakukan kejahatan di Bali. Dua petugas imigrasi Bali itu berinisial EL (24) dan seorang perempuan berinisial YB (24).
"Yang seperti itu kalau perlu dipecat. Nanti kalau dihukum Pak Jaksa nanti mengajukan tuntutan dan diputus di atas 2 tahun pasti saya pecat," kata Agus saat usai memimpin Apel Pengukuhan Satuan Tugas (Satgas) Patroli Imigrasi di wilayah Bali, di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali, Selasa (5/8) sore.
Dia mengaku akan menunggu inkracht terlebih dahulu sehingga berkekuatan hukum tetap dulu.
"Dan baru kita lakukan tindakan. Itu sudah kriminal, tidak ada seorang pimpinan pun yang mau anak buahnya melakukan penyimpangan. Kalau melakukan penyimpangan iya kita tindak," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Bali menangkap empat orang yang melakukan kasus penganiayaan disertai ancaman dan pemerasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) Rusia berinsial RS (42) di Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, pada Kamis (10/7) lalu.
Empat orang ditangkap, terdiri dari dua pria WNA Rusia berinsial IV (30) dan IS (32), dan dua Warga Negara Indonesia (WNI) berinsial EL (24) dan seorang perempuan berinisial YB (24) yang merupakan staf imigrasi di Bali yang diduga membekingi kejahatan tersebut.
"Modus operandi kelompok ini melakukan pemerasan dengan penculikan dan penganiayaan, serta mengancam akan membawa korban ke kantor imigrasi dan mendeportasi," kata Kapolda Bali Irjen pol Daniel Adityajaya saat konferensi pers di Mapolda Bali, Jumat (1/8).
"(Untuk dua WNI) Kami sampaikan bahwa ini adalah oknum dari pihak imigrasi yang kami sebutkan tadi dua inisial. Saat ini kami terus berkoordinasi dan untuk melakukan proses selanjutnya dengan imigrasi," imbuhnya.
Kronologinya, Kamis (10/7) sekitar pukul 23.30 WITA, korban pulang ke rumahnya di Jimbaran. Kemudian, saat korban tiba di ruang tamu dan masih mengenakan helm korban saat menyalakan lampu dan melihat beberapa orang asing yang sudah berada di dalam rumahnya.
Kemudian, dua orang di antaranya langsung menyerang dengan menjerat leher menggunakan lakban dan memukulinya, hingga hidungnya berdarah. Setelah menyadari korban bukan target, pemukulan dihentikan.
Selanjutnya, datang sepasang pria dan wanita berseragam mirip petugas imigrasi yang memaksa korban membuka ponsel, mengambil data pribadi serta memfoto paspornya. Lalu, korban lantas diinterogasi soal uang sebesar USD 150.000 milik seseorang bernisial R, disertai dengan intimidasi dan ancaman.
"Pelapor diancam akan dideportasi, dipenjara, bahkan dibunuh jika tidak bekerja sama, dan diminta untuk tidak melaporkan kejadian tersebut," imbuhnya.
Lewat peristiwa itu, korban RS mengalami luka fisik dan melaporkan ke polisi. Selanjutnya, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali melakukan penyelidikan, hingga memperoleh informasi tentang kendaraan yang digunakan pelaku serta CCTV di sekitar kejadian pada Jumat (18/7) pukul 10:00 WITA.
Selanjutnya, petugas mengarah ke Pelabuhan Lembar, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan berkoordinasi dengan Jatanras Polda NTB untuk memetakan keberadaan pelaku, dan dari pemeriksaan CCTV mendapati pelaku memang menaiki mobil di area Pelabuhan Lembar.
Kemudian, polisi mendapatkan sopir yang mengantar pelaku dan pengemudi mengaku telah mengantar pelaku di sekitar perempatan Central Kuta Mandalika. Akhirnya para pelaku diketahui berada di sebuah restoran pada Senin (21/7), pukul 15.00 WITA, dan polisi berhasil menangkap dua pelaku asal Rusia.
Selanjutnya dilakukan pengembangan, hingga dua oknum petugas Imigrasi berhasil ditangkap. Namun, ada satu pelaku lain yang diduga sebagai otak dari kelompok tersebut brinisial GG yang saat ini masih buron.
"Kami sedang melakukan pengembangan terhadap GG," jelasnya.