Mensesneg Jadi Jubir Presiden, Pakar Tata Negara: Perlu Keppres Agar Tertib Administrasi
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi ditunjuk sebagai salah satu juru bicara presiden.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi ditunjuk sebagai salah satu juru bicara presiden. Hal ini dinilai perlu payung hukum untuk memperkuat dasar hukum penunjukan tersebut.
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas (Unand) Feri Amsari menilai, pentingnya dasar aturan dalam penunjukan juru bicara.
"Ada problematika dari segi hukum administrasi negara. Meskipun itu kekuasaan presiden pastinya penunjukan seperti itu dilakukan dengan surat keputusan. Untuk sementara waktu atau dalam periode tertentu supaya proses ketatanegaraan basisnya selalu peraturan,” ujar Feri saat dihubungi, Selasa (22/4).
Feri menjelaskan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara mengatur bagaimana presiden memiliki hak prerogatif untuk menyusun kabinet. Namun, sebaiknya pemerintah tertib dalam administrasi.
"Keluarkan saja surat keputusan presiden kan sangat cepat tidak perlu panjang-panjang sehingga penunjukan secara resmi bukan ala kadarnya agar kemudian seluruh komunikasi presiden betul-betul berkomunikasi dengan tiga menteri yang ditunjuk," tutur Feri.
Berjalan Sesuai Aturan
Feri menjelaskan, tidak menjadi soal siapa yang ditunjuk sebagai juru bicara presiden. Namun, di sisi lain, perlu diperhatikan adanya aturan. Sehingga tata kelola pemerintahan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Sehingga ada norma atau ketentuan hukum yang jadi pegangan kenapa tugas tugas jubir untuk sementara waktu diberikan kepada kementerian atau para menteri tersebut agar kemudian orang tidak melihat sikap atau kebijakan yang asal cepat, tetapi tidak tepat," kata Feri.
Feri menerangkan, pada dasarnya penyusunan kabinet itu berada di kekuasaan presiden. Presiden memiliki hak prerogratif untuk menentukan kabinetnya.
"Namun perlu juga diperhatikan apa saja ketentuan undang-undang dan peraturan presiden mengenai komposisi dan tugas masing-masing kabinet," tutur Feri.
Hak Presiden
Oleh karena itu, ucap Feri, perlu juga presiden tidak berbenturan dengan ketentuan itu karena hal tersebut bicara soal tata kelola pemerintahan yang baik.
Dia menjelaskan, Pasal 4 UUD 1945 mengatur tentang kekuasaan pemerintahan. Pasal ini menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
"Presiden dapat saja memberikan tugas tugas khusus kepada para menteri dan pembantunya sebagaimana ketentuan undang-undang kementerian negara dan peraturan presiden mengenai komposisi tugas kabinet," sambungnya.
Kata Mensesneg
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menunjuk Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjadi juru bicara presiden. Padahal, Istana juga masih memiliki Kantor Komunikasi Kepresidenan yang bertanggung jawab untuk mengomunikasikan kebijakan-kebijakan pemerintah.
Penunjukan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjadi juru bicara presiden dibenarkan Prasetyo. Ia mengatakan, perintah itu tidak perlu disertai dengan pelantikan karena pada dasarnya seluruh anggota kabinet diharapkan bisa menjadi juru bicara presiden.
”Enggak perlu dilantik, kita semua diharapkan menjadi juru bicara. Terutama kalau saya, posisi sebagai Mensesneg, diminta juga untuk ikut aktif (menjadi juru bicara),” kata Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (17/4).