Mengaku Bisa Komunikasi dengan Dewa, Wanita Ini Tipu Bos Sendiri Rp6,3 Miliar
Untuk memperkuat kebohongan itu, terdakwa meminta empat unit ponsel yang diklaim sebagai sarana komunikasi dengan para dewa.
Arfita, Direktur CV Sentosa Abadi Steel, kini harus duduk di kursi pesakitan setelah didakwa melakukan penipuan dan penggelapan berulang yang merugikan perusahaannya sendiri hingga mencapai Rp6,3 miliar. Korbannya adalah Alfian Lexi, Direktur Utama perusahaan tempat Arfita bekerja.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak membacakan surat dakwaan yang mengungkap modus penipuan unik yang dilakukan terdakwa.
Menurut jaksa, Arfita memperdaya Alfian dengan mengaku memiliki indera keenam dan mampu berkomunikasi dengan sejumlah “dewa”, seperti Dewa Ko Iwan (kehidupan), Dewa Ko Jo (jodoh), Dewa Ko Bram (kekayaan), dan Dewa Ko Billy (pengetahuan). Ia meyakinkan atasannya bahwa dirinya merupakan perantara spiritual yang bisa menyalurkan doa dan sedekah demi kelancaran usaha serta kesehatan.
Untuk memperkuat kebohongan itu, terdakwa meminta empat unit ponsel yang diklaim sebagai sarana komunikasi dengan para dewa. Dari ponsel-ponsel tersebut, Arfita mengirim pesan WhatsApp seolah-olah berasal dari “para dewa” yang meminta derma untuk berbagai tujuan sosial—mulai dari panti asuhan, panti jompo, hingga pembelian hewan kurban.
Karena percaya, Alfian rutin mentransfer uang sedekah melalui rekening pribadi Arfita di berbagai bank, seperti BCA dan BNI. Besarnya donasi bahkan meningkat dari 10 persen hingga 25 persen dari pendapatan perusahaan sejak tahun 2021.
Namun hasil penyelidikan menunjukkan, dana yang diterima terdakwa tidak disalurkan sebagaimana mestinya. Berdasarkan catatan transaksi, sebagian besar uang digunakan untuk keperluan pribadi—termasuk membeli perhiasan, membayar cicilan kendaraan, hiburan, dan kebutuhan sehari-hari.
Hanya sebagian kecil uang yang benar-benar disumbangkan, seperti Rp500 ribu ke Panti Asuhan Bhakti Luhur di Sidoarjo, bantuan barang senilai sekitar Rp1 juta ke Panti Asuhan Sumber Kasih di Surabaya, dan Rp500 ribu ke Perhimpunan Ora Et Labora pada tahun 2025. Ironisnya, Arfita sempat meminta pengurus panti menandatangani surat ucapan terima kasih seolah-olah telah menerima donasi dalam jumlah besar sejak beberapa tahun sebelumnya.
Kasus ini terungkap pada Januari 2025, saat Alfian curiga setelah menceritakan praktik tersebut kepada rekannya di Bali, bernama Benny. Benny menyadarkan Alfian bahwa tidak mungkin “dewa” berkomunikasi lewat WhatsApp, apalagi meminta sumbangan tanpa bukti resmi.
Merasa tertipu, Alfian bersama keluarganya dan rekan bisnis mendatangi rumah Arfita di Surabaya untuk meminta pertanggungjawaban. Namun, terdakwa gagal menunjukkan bukti penggunaan dana yang sesuai dengan pengakuannya.
Atas perbuatannya, JPU menilai Arfita melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
“Tindakan terdakwa dilakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum melalui rangkaian kebohongan dan tipu muslihat,” tegas jaksa.
Sementara itu, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi karena baru menerima salinan dakwaan. “Kami akan ajukan eksepsi, Yang Mulia,” ujar pengacara Arfita di hadapan majelis hakim.