LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Mendagri belum terima surat, Kejagung batal periksa Tengku Erry

Dia tak mau berspekulasi penyebab surat panggilan pada Erry yang dilayangkan Kejagung tak sampai ke Mendagri.

2015-11-26 15:32:49
Korupsi Gubernur Gatot
Advertisement

Kejaksaan Agung hari ini menjadwalkan pemeriksaan pada Pelaksana Gubernur Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi. Namun karena surat pemanggilan belum diterima dari atasan Erry, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dia tak mendatangi pemanggilan itu.

"Tengku Erry dipanggil dimintai keterangan sebagai saksi tapi beliau belum bisa hadir. Karena sesuai info diterima tim penyidik bahwa panggilan yang dikirim melalui atasan beliau yaitu Mendagri, sampai tadi belum diterima oleh yang bersangkutan," kata Kapuspenkum Kejagung Amir Yanto, Jakarta, Kamis (26/11).

Amir menuturkan, dirinya tidak tahu kenapa surat tersebut bisa tak sampai. Kejagung berencana menjadwal ulang pemanggilan politikus Nasdem tersebut.

"Rencananya yang bersangkutan akan dipanggil kembali dimintai keterangan sebagai saksi hari senin tanggal 30 November 2015 di Kejagung," ujarnya.

Dia menjelaskan, pemanggilan kepala daerah harus melalui Menteri Dalam Negeri, tidak bisa Kejaksaan Agung melayangkan surat pemanggilan langsung. Di pemanggilan berikutnya, lanjut Amir, Kejagung akan menanyakan alasan kenapa surat pemanggilan belum diterima.

Meski begitu, Amir enggan menyalahkan Mendagri Tjahjo Kumolo terkait belum diterimanya surat pemanggilan Erry. Ia pun tidak mau berspekulasi terkait masalah ini.

"Saya tidak bisa spekulasi seperti itu, tidak bisa ambil kesimpulan yang saya belum tahu. Jangan ambil kesimpulan yang kita belum tahu," ujarnya.

Baca juga:
Sekjen DPR usai diperiksa KPK terkait suap Gubernur Sumut
KPK jadwal ulang pemanggilan 3 saksi kasus Gatot
Diperiksa KPK, Sekda Sumut ngaku tak tahu soal kasus Gatot
Pembelaan dan kemarahan OC Kaligis dalam 'Tuntutan Penuh Kedengkian'
10 Tahun bui, Kaligis sebut KPK sengaja kehendaki ia mati di penjara
Kaligis akui beri uang USD 1.000 untuk Panitera PTUN Medan
Sidang lanjutan, Kaligis bacakan pledoi ngaku pernah diancam

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.