Pembelaan dan kemarahan OC Kaligis dalam 'Tuntutan Penuh Kedengkian'
Merdeka.com - Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Otto Cornelis (OC) Kaligis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) punya alasan memberikan hukuman tersebut dengan beberapa alasan.
OC Kaligis dituntut karena menyuap hakim PTUN Medan untuk perkara bansos Sumut yang menyeret nama mantan Gubernur Sumut non aktif Gatot Pujo Nugroho. "Terdakwa OC Kaligis berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tidak mengakui perbuatannya, tidak merasa menyesal, sebagai advokat dan penegak hukum tidak menunjukkan taat kode etik profesi advokat, dan merupakan intelektual tapi tidak memberikan contoh yang baik dalam penegakan hukum," kata jaksa Yudi Kristiana, di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/11).
OC Kaligis membela diri. Dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan pembelaannya, OC Kaligis membacakan pledoinya yang diberi judul 'Tuntutan Penuh Kedengkian'. Pledoi Kaligis berisi 54 lembar dengan rincian kronologis dijemput paksa, upaya hukum praperadilan, akal-akalan KPK dan kasak-kusuk Geri.
"Akhirnya kita sampai di penghujung persidangan atas diri saya dan tiba saatnya saya menyampaikan pembelaan saya sebagai terdakwa dalam perkara ini dan saya beri judul Tuntutan penuh kedengkian," ucapnya ketika di ruang persidangan Tipikor, Jakarta, Rabu,(25/11).
Merdeka.com mencatat pembelaan dan kemarahan OC Kaligis pada KPK. Berikut paparannya.
KPK ingin saya mati di penjara
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comTerdakwa kasus suap dana bansos Sumatera Utara (Sumut) Otto Cornelis Kaligis masih tidak terima dengan hukuman 10 tahun penjara yang dituntut Jkasa Penuntut Umum (JPU). Pria akrab disapa OC Kaligis ini malah menilai jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sengaja membuat diriya mati di penjara.
"Tuntutan 10 tahun di usia saya 74 tahun identik dengan tuntutan hukuman mati. KPK menghendaki 'saya mati di penjara'," ungkap Kaligis saat membacakan Pledoi di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Utara, Rabu (25/11).
KPK bentuk persepsi publik, saya pelaku korupsi
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comOC Kaligis menyusun pembelaan atau pledoi di ruang tahanan Guntur. Dalam pledoinya, Kaligis bekeluh kesah dan mempertanyakan soal keadilan. Sebab KPK menudingnya sebagai penjahat.
"Untuk apakah saya membuat pembelaan ini? Apakah ada manfaat bagi pembelaan ini? Di tengah badai gelombang opini dan persepsi publik yang telah dibentuk KPK yang telah menghakimi dan menghukum saya sebagai pelaku kejahatan korupsi," ucap OC Kaligis.
Perkara akal-akalan KPK
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comDalam pledoinya, OC Kaligis menuding KPK telah menggunakan beragam cara untuk mematahkan prapradilannya.
"Berkas kilat perkara saya dibuat akal-akalan oleh KPK. Ketika praperadilan pada tanggal 10 Agustus 2015 tapi P21 dikeluarkan oleh KPK pada 11 Agustus 2015. Strategi ini sering digunakan oleh KPK untuk mematahkan praperadilan," tuturnya.
Geri Justice Conspirator
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comOC Kaligis menuturkan, selama persidangan dia tidak terbukti menyuap Hakim Tripeni, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi. Meski demikian, Kaligis mengakui jika dirinya memberikan uang untuk Syamsir Yusfan sebesar USD 1.000, namun ia berkilah jika pemberian tersebut tidak untuk menyuap.
Kaligis juga menuding bahwa Geri adalah pelaku utama, bukan dirinya. "Geri bukanlah Justice Conspirator bukan Justice Collaborator. Geri adalah pelaku utama di konverensi pelaku yang dilindungi," kata OC Kaligis.
Tuntutan 10 tahun tak pantas
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comKaligis menilai, tuntutan 10 tahun penjara yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak pantas untuk dirinya. "Kan semua pengacara yang suap hakim di bawah 5 tahun, saya kena 10 tahun. Padahal itu USD 1.000 lho saya kasih si itu. Enggak pantes banget, Ada yang Rp 18 miliar diputus cuma dua tahun," kata OC Kaligis.
Dia masih merasa tidak pantas menerima hukuman 10 tahun bui, sebab hakim dan panitera yang tersangkut kasus sama hanya dituntut rendah. Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dituntut empat tahun, sedang panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan dituntut 4.5 tahun. "Menurut KUHP dan Yurisprudensi, mestinya saya dituntut 50 persen dari mereka," ujarnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya