KPK jadwal ulang pemanggilan 3 saksi kasus Gatot
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan penjadwalan ulang pemanggilan tiga orang saksi dalam kasus suap DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 dengan tersangka Gubernur Sumatera Utara non-aktif Gatot Pujo Nugroho.
Tiga saksi tersebut, yaitu Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumut, Baharuddin Siagian, Kepala Biro Keuangan Sekda Provinsi Sumut Ahmad Fuad Lubis dan Mantan Sekda Provinsi Sumut, Sabrina.
"Untuk Baharuddin Siagian pemeriksaan dijadwalkan ulang pekan depan. Yang bersangkutan hari ini diperiksa sebagai saksi di Kejaksaan terkait bansos yang sedang disidik Kejaksaan" ujar Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Rabu (25/11).
Namun, Yuyuk menyatakan pihaknya belum menentukan kapan waktu pemanggilan ulang terhadap Ahmad Fuad Lubis. Demikian pula dengan saksi Sabrina yang juga belum ditentukan kapan akan dipanggil ke Gedung lembaga antirasuah.
"Pemeriksaan (Sabrina dan Fuad Lubis) dijadwalkan ulang. Yang bersangkutan berhalangan hadir karena orang tuanya meninggal" pungkasnya.
Dari kelima orang yang dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus suap DPRD Sumut hanya Hasban Ritonga yang hadir. Hasban yang menjalani pemeriksaan kurang lebih 6 jam mengaku dicecar sebelas pertanyaan oleh penyidik KPK.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya