Melanggar Aturan 3 Meter: Pemkab Mabar Tegas Larang Bangunan di Sempadan Sungai Labuan Bajo
Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) mengeluarkan peringatan keras terkait larangan bangunan sempadan sungai di Labuan Bajo, menyusul temuan pelanggaran yang berpotensi bencana.
Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT), secara tegas mengimbau seluruh warga Labuan Bajo untuk tidak mendirikan bangunan di sempadan sungai. Imbauan ini dikeluarkan guna mencegah potensi bencana banjir akibat luapan sungai serta risiko bencana alam lainnya yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Manggarai Barat, Yeremias Ontong, menyampaikan peringatan ini menyusul peninjauan langsung terhadap bangunan yang didirikan seorang warga di sempadan Kali Air Kemiri, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, pada Rabu (23/10). Tindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menegakkan regulasi tata ruang yang telah ditetapkan.
Langkah peninjauan dan imbauan ini dilakukan seiring dengan masuknya musim hujan, yang meningkatkan risiko luapan air sungai dan potensi bencana. Pemerintah daerah berkomitmen untuk memastikan keselamatan warga dan kelestarian lingkungan di sekitar aliran sungai dengan menegakkan aturan yang berlaku.
Penegakan Aturan Demi Keselamatan Warga
Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat melalui Satpol PP dan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Kabupaten Mabar terus berupaya menegakkan aturan terkait pembangunan di sempadan sungai. Peninjauan yang dilakukan di Kali Air Kemiri merupakan contoh konkret dari komitmen tersebut.
Yeremias Ontong menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi demi keselamatan warga. "Secara regulasi tidak boleh dan demi keselamatan warga, apalagi saat ini sudah memasuki musim hujan," kata Yeremias Ontong saat dihubungi di Labuan Bajo.
Petugas gabungan dari Satpol PP dan Dinas Cipta Karya mendatangi langsung warga yang membangun di area terlarang tersebut. Mereka memberikan imbauan serta peringatan keras agar tidak melanjutkan atau mendirikan bangunan di sempadan sungai. Peninjauan ini adalah bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menjaga kelestarian lingkungan dan keamanan masyarakat.
Dasar Hukum dan Batasan Jarak Bangunan
Larangan pendirian bangunan di sempadan sungai memiliki dasar hukum yang kuat di Kabupaten Manggarai Barat. Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Kabupaten Mabar, Severinus Kurniadi, menjelaskan bahwa aturan ini termuat dalam Peraturan Bupati (Perbup) Manggarai Barat Nomor 17 Tahun 2024.
Perbup tersebut secara spesifik mengatur tentang Rencana Desain Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Labuan Bajo. Dalam regulasi ini, ditetapkan batasan yang jelas mengenai jarak aman pembangunan dari sempadan sungai. "Untuk sempadan sungai itu bangunan yang akan didirikan harus berjarak minimal tiga meter dari sungai," jelas Severinus Kurniadi.
Aturan jarak minimal tiga meter ini bertujuan untuk menciptakan ruang aman bagi aliran sungai, mencegah erosi, dan mengurangi risiko dampak bencana banjir. Kepatuhan terhadap Perbup ini menjadi krusial untuk menjaga keseimbangan ekosistem sungai dan melindungi permukiman warga dari ancaman alam.
Pelanggaran di Kali Air Kemiri dan Sanksi Tegas
Dalam peninjauan bersama di sempadan Kali Air Kemiri, petugas menemukan adanya pelanggaran serius terhadap aturan yang berlaku. Severinus Kurniadi mengungkapkan bahwa bangunan yang ditinjau didirikan melewati batas sempadan sungai yang telah ditetapkan. "Kami menemukan bangunan itu sudah menjorok 1,5 meter ke sungai, sudah berdiri di atas badan sungai, fondasi sudah di atas pasangan tembok penahanan air dan itu tidak boleh," ungkapnya.
Pelanggaran ini menunjukkan adanya pembangunan yang secara langsung mengganggu fungsi dan integritas sempadan sungai. Kondisi fondasi yang sudah berada di atas tembok penahanan air semakin memperparah situasi, karena berpotensi merusak struktur penahan dan mempercepat erosi.
Terhadap warga yang melakukan pelanggaran tersebut, pemerintah daerah telah memberikan teguran lisan sebagai langkah awal. Jika teguran lisan tidak diindahkan, surat teguran tertulis akan dikeluarkan secara bertahap hingga tiga kali. Apabila peringatan tersebut tetap tidak ditindaklanjuti, pemerintah tidak akan segan untuk melakukan pembongkaran paksa terhadap bangunan yang melanggar aturan sempadan sungai tersebut.
Sumber: AntaraNews