Mantan Wamenaker Noel Ikuti Jejak Eks Menag Yaqut Ajukan Permohonan Pengalihan Tahanan ke KPK
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer ajukan pengalihan penahanan. Kuasa hukum minta dikabulkan dengan dalih equality before the law.
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel, mengajukan permohonan pengalihan status penahanan. Permohonan tersebut diajukan melalui pihak keluarga.
Kuasa hukum Noel, Azis, membenarkan pengajuan tersebut saat dikonfirmasi pada Senin (23/3/2026).
"Benar (mengajukam permohonan)," jawab Azis saat dikonfirmasi.
Azis menyatakan permohonan pengalihan penahanan seharusnya dapat dikabulkan oleh majelis hakim dengan mempertimbangkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
"Dasarnya hak dan harusnya dikabulkan berdasarkan equality before the law," sambung dia.
Sebelumnya, pihak Noel juga sempat mengajukan permohonan rawat inap untuk kebutuhan medis. Namun, permohonan tersebut tidak dikabulkan oleh pengadilan.
"Lalu kemarin ketika ajukan rawat inap juga menurut pihak yang kawal dari KPK mereka libur jadi enggak bisa dampingi, mungkin itu membuat pengadilan tidak kabulkan atas permohonan kami, yang diajukan 10 maret untuk rawat inap 27 maret," kata Azis.
Ikuti Jejak Eks Menag Yaqut
Azis juga menyinggung pengalihan penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang sebelumnya dipindahkan dari rutan menjadi tahanan rumah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Melihat anomali, sementara Noel dulu semasa masih jadi tahanan KPK mau berobat keluar saja ga dikasih," tutur Azis.
KPK sebelumnya membenarkan adanya pengalihan penahanan terhadap Yaqut.
"Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo.
Budi menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah adanya permohonan yang diajukan pada 17 Maret 2026 dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka," tulis Budi.