Mantan Polisi Penembak Pelajar, Robig Zaenudin, Positif Narkoba di Lapas Semarang
Robig Zaenudin, mantan polisi yang terjerat kasus penembakan pelajar, dinyatakan positif narkoba saat menjalani hukuman di Lapas Semarang, memicu pemindahan ke Nusakambangan.
Mantan anggota Polrestabes Semarang, Robig Zaenudin, yang merupakan terpidana kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, terungkap positif menggunakan narkoba. Penemuan ini terjadi saat ia menjalani masa hukuman di Lapas Semarang pada awal tahun 2026.
Kombes Pol. Artanto, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, mengonfirmasi hasil tes urine yang menunjukkan Robig positif narkoba, meskipun jenisnya belum dapat dipastikan. Insiden ini menambah daftar pelanggaran serius yang dilakukan oleh mantan aparat kepolisian tersebut.
Akibat temuan ini, Robig Zaenudin telah resmi dipecat dari institusi kepolisian pada Februari 2026 dan kemudian dipindahkan ke Lapas Nusakambangan untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban.
Penemuan Narkoba dan Pemecatan Resmi
Terungkapnya Robig Zaenudin positif narkoba bermula dari pengecekan yang dilakukan oleh petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah. Pemeriksaan mendadak ini dilakukan di dalam Lapas Semarang pada Januari 2026, sebagai bagian dari upaya pemberantasan narkoba di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Hasil tes urine menunjukkan indikasi kuat penggunaan narkoba oleh Robig, meskipun identifikasi spesifik jenis zat terlarang tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Temuan ini segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Menyusul hasil positif narkoba dan serangkaian pelanggaran disiplin, Robig Zaenudin secara resmi diberhentikan dari kepolisian. Pemecatan ini efektif berlaku sejak Februari 2026, menandai akhir kariernya sebagai anggota Polrestabes Semarang.
Latar Belakang Kasus Penembakan Pelajar
Sebelum terjerat kasus narkoba, Robig Zaenudin dikenal sebagai terpidana dalam kasus penembakan yang menewaskan seorang siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO. Kasus tragis ini sempat menyita perhatian publik dan menjadi sorotan utama.
Atas perbuatannya, Robig Zaenudin telah dijatuhi hukuman pidana 15 tahun penjara oleh pengadilan. Vonis ini diberikan setelah ia terbukti bersalah melanggar Pasal 80 ayat (3) dan (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Hukuman berat ini mencerminkan keseriusan pelanggaran yang dilakukan, terutama mengingat statusnya sebagai aparat penegak hukum pada saat kejadian. Kasus ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terhadap oknum kepolisian.
Pemindahan ke Nusakambangan untuk Keamanan
Setelah terbukti positif narkoba dan diduga terlibat dalam peredaran narkoba dari balik jeruji, Robig Zaenudin segera dipindahkan dari Lapas Semarang. Pemindahan ini dilakukan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, yang dikenal memiliki pengamanan super ketat.
Pihak Lapas Semarang menjelaskan bahwa keputusan pemindahan ini diambil untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas. Keterlibatan terpidana dalam jaringan narkoba dari dalam penjara dianggap sebagai ancaman serius.
Langkah ini diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran narkoba yang mungkin melibatkan narapidana, sekaligus memastikan lingkungan lapas tetap kondusif dan aman dari aktivitas ilegal. Pemindahan ke Nusakambangan merupakan tindakan tegas untuk mengatasi masalah ini.
Sumber: AntaraNews