LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

MAKI sebut Interpol telah terbitkan red notice buru tersangka korupsi kondensat

Lebih lanjut, dirinya mengaku bahwa dalam audiensi itu pihak Bareskrim sudah mengambil langkah memasukkan Honggo ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Internasional Interpol dan sudah menerbitkan juga Red Notice.

2018-01-19 09:41:26
Kasus Kondensat
Advertisement

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri untuk memantau kasus korupsi Kondensat. Keseriusan MAKI dalam memantau kasus itu untuk mengetahui perkembangannya sampai melakukan audiensi pada Kamis (18/1) kemarin.

"Honggo Wendratno selaku tersangka Korupsi Kondensat telah mangkir panggilan kedua untuk diserahkan kepada Jaksa Kejagung setelah dinyatakan lengkap P21. Atas ketidakhadiran ini maka penyerahan tersangka belum dapat dilaksanakan dan juga tidak dapat dilakukan penangkapan karena orangnya tidak ada di Indonesia," kata Maki melalui keterangan tertulis, Jumat (19/1).

Lebih lanjut, dirinya mengaku bahwa dalam audiensi itu pihak Bareskrim sudah mengambil langkah memasukkan Honggo ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Internasional Interpol dan sudah menerbitkan juga Red Notice.

Advertisement

"Selanjutnya Bareskrim akan membuat pengumuman DPO di media massa sebanyak 2 kali pada Minggu ini dan Minggu depan," ujarnya.

Jika memang polisi tetap tidak bisa menemukan Honggo, lanjut Boyamin, maka polisi akan menyerahkan dua tersangka kepada pihak Kejaksaan terlebih dahulu yang memang sudah ditangkap lebih dulu.

"Jika tetap tidak diketemukan maka Bareskrim akan menyerahkan tersangka Raden Priyono dan Djoko Harsono tanpa Honggo Wendratno pada awal bulan Februari 2018," ujarnya.

Advertisement

"Selanjutnya kita tunggu awal bulan depan realisasinya. Jika tidak, MAKI pasti akan gugat praperadilan lagi untuk memaksa Bareskrim menyerahkan para Tersangka Kasus Korupsi Indosat," tandasnya.

Seperti diketahui, kasus korupsi penjualan kondensat yang melibatkan PT TPPI dan SKK Migas sempat mangkrak di Bareskrim lebih dari dua tahun. Padahal, berkas perkara yang telah disusun penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim telah empat kali dilimpahkan.

Sejak Mei 2015, penyidik sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kondensat ini. Mereka adalah Raden Priyono, Djoko Harsono, dan Honggo Wendratno.

Namun, yang baru ditahan penyidik hanya Raden Priyono dan Djoko Harsono. Sementara Honggo Wendratno belum ditahan karena menjalani perawatan kesehatan pascaoperasi jantung di Singapura. Akan tetapi, Singapura melalui akun Facebook Kedutaan Besar Singapura untuk Indonesia membantah keberadaan Honggo di Singapura.

"Honggo Wendratno tidak ada di Singapura. Kami telah menyampaikan hal ini kepada pihak berwenang Indonesia pada kesempatan sebelumnya. Singapura telah memberikan bantuan penuh kepada Indonesia dalam kasus ini, sesuai dengan undang-undang kami dan kewajiban internasional," demikian pernyataan resmi Kemelu Singapura, seperti dikutip dari akun Facebook Kedubes Singapura untuk Indonesia, Sabtu (13/1) malam.

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka adalah Tindak Pidana Korupsi Pengolahan Kondensat Bagian Negara. Mereka dinilai melawan hukum karena pengolahan itu tanpa dilengkapi kontrak kerjasama, mengambil dan mengolah serta menjual kondensat bagian negara yang merugikan keuangan negara. Sebagaimana telah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI, sebesar kerugian negara mencapai USD 2.717.894.359,49 atau Rp 38 miliar.

Baca juga:
Buru tersangka kondensat, Bareskrim terbitkan 'red notice'
Ini alasan Polri tangguhkan penahanan dua tersangka kondensat
Polisi tak ingin tergesa-gesa tangkap tersangka korupsi kondensat Rp 35 T
Bareskrim limpahkan berkas 3 tersangka kasus kondensat ke JPU
Bareskrim buka peluang jerat tersangka lain dalam kasus kondesat

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.