Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bareskrim limpahkan berkas 3 tersangka kasus kondensat ke JPU

Bareskrim limpahkan berkas 3 tersangka kasus kondensat ke JPU Gedung Bareskrim Mabes Polri. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Berkas perkara tiga tersangka kasus penjualan kondensat bagian negara PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) diserahkan penyidik Bareskrim Mabes Polri ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini.

"Berkas perkara TPPI hari ini kita kirim, iya berkas tiga tersangka," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Agung Setya saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (29/3).

Agung mengatakan berkas tiga tersangka yakni, mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono serta bekas bos TPPI Honggo Wendratno diserahkan berdasarkan hasil koreksi jaksa.

"Bukan tahap dua, tapi penyerahan berkas setelah dipenuhi petunjuk Jaksa," terangnya.

Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memperkirakan kerugian negara dalam penjualan kondensat yang melibatkan Satuan Kerja Khusus Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) dan TPPI mencapai USD 2,7 miliar atau setara dengan Rp 35 triliun, jika dihitung dalam nilai tukar dolar saat ini.

Diketahui, dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka, yaitu mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono, mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, dan pendiri TPPI Honggo Wendratmo.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau pasal 3 dan pasal 6 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP