Ini alasan Polri tangguhkan penahanan dua tersangka kondensat
Merdeka.com - Berkas perkara Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono (DP) dan mantan Kepala BP Migas Raden Priyono (RP) yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penjualan kondensat milik negara yang melibatkan BP Migas dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) belum juga dirampungkan Bareskrim Polri.
Bahkan, penahanan terhadap dua tersangka ini ditangguhkan Bareskrim saat masa penahanan keduanya akan habis pada 11 Juni mendatang. Menanggapi hal itu, Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Agus Rianto menjelaskan beberapa alasan kenapa penangguhan penahanan dilakukan Bareskrim.
"Yang bersangkutan bisa kooperatif, kemudian juga tidak merusak dan tidak mengulangi. Itu pertimbangan dari penyidik yang pasti proses masih terus berjalan," kata Agus di Gedung Humas Polri, Jakarta, Senin (30/5).
Meski penangguhan penahanan diberikan kepada para tersangka, Agus memastikan pihak Bareskrim bakal merampungkan kasus tersebut. Khususnya, mengusut sejumlah aset milik para tersangka.
"Penyidik melakukan penangguhan tapi proses terus berjalan tapi kita tetap usut aset yang dimiliki para tersangka," ujar dia.
Sementara, untuk satu tersangka lain yang masih buron yakni pendiri TPPI Honggo Wendratmo (HW), pihak Bareskrim sudah memasukkan nama HW ke daftar pencarian orang (DPO). Bahkan, dalam waktu dekat Polri bakal mengeluarkan red notice untuk HW.
"Terhadap yang bersangkutan Kita udh keluarkan DPO dan kita sedang mempersiapkan red notice sama dia," pungkas Agus.
Diketahui, awal mula kasus ini terungkap saat penjualan kondensat bagian negara oleh BP Migas kepada PT TPPI pada kurun waktu 2009 hingga 2010 dilakukan secara penunjukan langsung.
Penyidik menemukan sejumlah dugaan tindak pidana. Pertama, yakni penunjukan langsung PT TPPI oleh BP Migas untuk menjual kondensat. Kedua, PT TPPI telah melanggar kebijakan wakil presiden untuk menjual kondensat ke Pertamina.
PT TPPI malah menjualnya ke perusahaan lain. Penyidik juga menemukan bahwa meskipun kontrak kerja sama BP Migas dengan PT TPPI ditandatangani Maret 2009, namun PT TPPI sudah menerima kondensat dari BP Migas sejak Januari 2009 untuk dijual.
Selain itu, PT TPPI diduga tidak menyerahkan hasil penjualan kondensat ke kas negara. Hingga saat ini penyidik sudah memeriksa 45 saksi, baik dari pihak BP Migas, PT TPPI dan Kementerian ESDM.
Sepanjang perjalanan kasus ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga telah mengeluarkan audit kerugian negara atas kasus tersebut. Tak tanggung-tanggung kerugian negara akibat kasus itu sebesar AS Dollar 2,7 miliar AS. Atau setara Rp 38 triliun.
Bukan hanya itu, dalam pengembangan kasus penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni DH, RP dan HW. Dari ketiga itu, hanya HW yang belum diperiksa karena mengaku sakit di Singapura.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan mengatakan, tim pengurai akan ada di setiap polda bertugas menyelesaikan permasalahan arus lalu lintas.
Baca SelengkapnyaSebanyak ribuan personel dikerahkan termasuk tim K-9 dari Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri.
Baca SelengkapnyaSecara umum tren gangguan Kamtibmas mengalami penurunan sebanyak 119 kasus atau 6,64 persen
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polri Tetapkan 7 Tersangka Pidana Pemilu di Kuala Lumpur, Bawaslu: Kita Tunggu Prosesnya
Baca SelengkapnyaMereka memotong teralis itu setelah mengetahui kondisi teralis besi ventilasi di kamar mandi yang sedikit terbuka.
Baca SelengkapnyaProsesi pelantikan dan sertijab berlangsung di Ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (14/12).
Baca SelengkapnyaDua orang bintara dihukum push up oleh Kapolres karena tak bawa istri saat upacara pelantikan kenaikan pangkat.
Baca SelengkapnyaPolri melihat sejauh ini keamanan dan ketertiban masyarakat kondusif lantaran kolaborasi dan koordinasi dengan seluruh elemen masyarakat berjalan baik.
Baca SelengkapnyaTercatat sejak 19-23 Januari 2024, teror KKB menyebabkan satu anggota Polri meninggal dunia, 4 KKB meninggal dunia, dan 3 KKB luka tembak.
Baca Selengkapnya