Bareskrim buka peluang jerat tersangka lain dalam kasus kondesat
Merdeka.com - Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan kondensat milik negara yang melibatkan BP Migas dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (PT TPPI). Dua dari tiga tersangka itu pun resmi ditahan pihak Bareskrim.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Bambang Waskinto mengatakan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus tersebut. Apa lagi, hasil perhitungan kerugian negara (PKN) yang dilansir Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sangat menakjubkan.
"Setelah ini kita akan lakukan terus-menerus dan masih mungkin bisa berkembang tambah tersangkanya. Karena kalau kita melihat dari hasil PKN sangat menakjubkan," kata Bambang di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/2).
Namun, Bambang menutup rapat-rapat siapa pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Dia hanya menyebut pihaknya membuka peluang mengungkap adanya kasus baru dan tersangka baru dari kasus tersebut.
"Ya bisa saja, kemungkinan besar itu ada. Sebetulnya sudah ada melakukan penyidikan masalah TPPU nya. Masa uang cuma segini enggak ada bendanya kita heran juga," terangnya.
Dalam kasus ini, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) telah mengeluarkan hasil audit perkiraan kerugian negara akibat kasus tersebut. Tak tanggung-tanggung, akibat kasus ini negara mengalami kerugian mencapai Rp 35 triliun jika dikonversi dengan nilai tukar Dolar saat ini.
Diketahui, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan kondensat milik negara, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim telah menetapkan 3 tersangka. Mereka di antaranya, mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, dan eks Direktur Utama TPPI Honggo Wendratno.
Dua dari tiga tersangka itu sudah dijebloskan Bareskrim ke bui. Mereka adalah Kepala BP Migas Raden Priyono (RP) dan mantan Deputi Finansial Djoko Harsono (DH). Sedangkan, Direktur Utama TPPI, Honggo Wendratno belum ditahan lantaran masih berada di luar negeri.
Ketiganya, diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam proses penunjukan TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara. Atas perbuatannya, ketiga tersangka itu disangkakan dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bareskrim Polri bertugas menangani seluruh tindak pidana asal dari pencucian uang.
Baca SelengkapnyaRiski kerap mengambil diam-diam uang dari kas kios pulsa hingga totalnya mencapai Rp80 juta.
Baca SelengkapnyaSaat pertama kali berkenalan, keduanya sama-sama memiliki latar belakang ekonomi yang sulit.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Panji diduga memakai dana yayasan untuk kepentingan pribadinya.
Baca SelengkapnyaAyat seribu dinar memiliki banyak keistimewaan. Amalkan bacannya setiap hari.
Baca SelengkapnyaKasan turut menekankan bahwa perdagangan aset kripto juga telah memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara pada sektor perpajakan.
Baca SelengkapnyaTransaksi dalam mata uang asing melibatkan risiko nilai tukar.
Baca SelengkapnyaJokowi mengaku tak mudah bagi pemerintah mengelola pangan untuk masyarakat Indonesia yang jumlah penduduknya mebcapai 270 juta orang.
Baca SelengkapnyaJokowi mengaku sudah memerintahkan Direktur Utama Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk mencari beras dengan harga murah.
Baca Selengkapnya