Polisi tak ingin tergesa-gesa tangkap tersangka korupsi kondensat Rp 35 T
Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangani kasus korupsi penjualan kondensat Rp 35 triliun. Kasus yang sudah dinyatakan lengkap (P21) ini melibatkan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Direktur Tipideksus Bareskim Polri, Brigjen Pol Agung Setya mengatakan belum melanjutkan ke tahap dua (penyerahan barang bukti, tersangka dan berkas perkara) karena pihaknya masih harus memastikan kalau semuanya itu lengkap.
"Bukannya tidak jadi ya, kita kan berkoordinasi untuk memastikan bahwa semuanya itu lengkap. Jadi untuk memastikan itu, kita kemaren minta untuk semua pihak dateng di hari Senin (8/1). Yang datangkan cuma dua pak Raden Priyono dan pak Joko Harsono, tapi si Honggo belum," kata Agung di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/1).
Diketahui bahwa saat ini menurut informasi yang beredar luas kalau eks Direktur Utama TPPI Honggo Wendratno sedang berada di Singapura. Tapi, informasi tersebut langsung akan dikonfirmasi kembali dengan memanggil lawyernya dan juga keluarganya.
"Jadi kita harus bisa melihat, bahwa kita mesti menyiapkan proses penyerahan ini lengkap, kan kalau enggak lengkap enggak diterima, itu sih objektifnya seperti itu. Nah sekarang kita sedang berusaha untuk mencari ini Honggo ini," ujarnya.
"Iya pasti itu (melibatkan interpol), teknis itu pasti kita lakukan itu. Tapi kita proses berproses untuk nanti mengadilkan semua tersangka kepada Kejaksaan," tambahnya.
Menurutnya, penyerahan tahap dua kepada Kejaksaan itu harus benar-benar lengkap semuanya. Jadi tak bisa kalau hanya yang lengkap berkas perkaranya saja tapi tersangkanya tidak, begitu pula sebaliknya.
"Tapi kalau Honggo enggak balik bukan berarti tak bisa tahap dua, tidak seperti itu dan ada hal yang bisa kita lakukan ya. Artinya kita sekarang tahapnya adalah saya enggak mau berandai-andai dulu yang jauh, tapi yang pasti dulu lah. Jadi yang sekarang yang kita lakukan adalah mencari Honggo dulu," jelasnya.
Selain itu, dirinya juga akan melakukan verifikasi terkait informasi bahwa Honggo di Singapura sedang mengalami atau menderita sakit.
"Iya iya, verifikasi kita dengan pihak kedutaan di Singapura, kita masih belum bisa memastikan apakah dia masih di Singapura apa tidak," ucapnya.
Meskipun pihaknya sudah mengetahui keberadaan Honggo, tapi pihaknya tak mau terburu-buru untuk melakukan penangkapan terhadap Honggo.
"Nanti dulu, enggak bisa nanti kan. Saya mungkin yang pasti saja stepnya yang pasti saja. Jangan dibawa lebar terlalu jauh, nanti enggak pas," tandasnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaPolitikus Partai Gerindra tersebut juga mengungkap bahaya dari korupsi SDA yang bisa mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Baca SelengkapnyaSebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaDemi memudahkan proses penyidikan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka TN alias AN.
Baca SelengkapnyaSebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca SelengkapnyaAiptu Zakaria terjun langsung mengamankan pelaku perampokan rumah di kawasan Tonjong, Desa Sukaragam, Serang Baru.
Baca SelengkapnyaOTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca SelengkapnyaSebanyak 21 dugaan tindak pidana Pemilu di seluruh Indonesia dilimpahkan ke Polri. Kasus itu merupakan bagian dari 114 laporan yang diterima Bawaslu.
Baca Selengkapnya