MA belum dapat penjelasan KPK soal kasus yang menyeret petingginya
MA baru menerima laporan dari pimpinan PN Jakarta Pusat.
Usai menangkap Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dan kantor Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Kamis (21/4) kemarin.
Juru Bicara Mahkamah Agung, Suhadi akhirnya buka suara. Pihaknya menerima laporan dari pimpinan PN Jakarta Pusat bahwa paniteranya (Edy) tertangkap tangan dalam operasi KPK. Namun pihaknya belum tahu pasti kejadian dan perkara yang menjerat Edy Nasution.
"Masalah perkaranya sampai saat ini belum jelas yang dilakukan KPK. Kami belum dapat info apakah perkara perdata atau pidana," ujar Suhadi di Gedung Mahkamah Agung, Jumat (22/4).
Sehari setelah itu KPK melakukan penggeledahan rumah Sekretaris MA Nurhadi di kawasan Jakarta Selatan. Tak hanya rumah, KPK juga menggeledah ruang kerja Nurhadi di gedung MA. "Tentang apa yang digeledah dan apa yang diambil belum jelas. Yang jelas tidak ada berkas perkara," jelasnya.
Disinggung mengenai adanya pencekalan atas kedua orang tersebut, dirinya mengaku belum mendapatkan laporan akan hal itu.
"MA belum mendapatkan laporan atau pemberitahuan baik dari institusi yang memohon dilakukan pencekalan atau dari pihak imigrasi. Kami tahu dari media. Belum juga ada laporan dari Pak Nurhadi sampai pagi ini. Mungkin sebentar lagi beliau akan lapor ke pimpinan MA. Tapi sampai tadi saya cari info belum ada laporan," tutupnya.
Baca juga:
Datangi MA, ketua KY mengaku mau rapat konsultasi rutin
Kasus tangkap tangan panitera PN Jakpus menyeret sekretaris MA
Sebelum dicegah, Nurhadi sempat lantik beberapa pejabat di MA
KPK geledah ruang Sekjen Mahkamah Agung
Geledah rumah & ruang kerja Sekretaris MA, penyidik KPK temukan uang
MA sebut tugas Nurhadi sebagai sekretaris tak mengurusi perkara