Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MA sebut tugas Nurhadi sebagai sekretaris tak mengurusi perkara

MA sebut tugas Nurhadi sebagai sekretaris tak mengurusi perkara gedung mahkamah agung. ©mahkamahagung.go.id

Merdeka.com - Usai menangkap Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dan kantor Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, Kamis (21/4) kemarin. Ditanya ada keterkaitan antara pemeriksaan keduanya, Juru Bicara Mahkamah Agung, Suhadi seolah menepisnya.

"Kita belum tahu perkaranya itu. Karena panitera ini kan tidak mengadili perkara, dia administrator perkara. Kalo dulu disebut pansek (panitera sekretaris). Tapi sejak keputusan ketua MA dipisah antara panitera dengan sekretaris," kata Suhadi di Gedung Mahkamah Agung, Jumat (22/4).

Suhadi pun menjelaskan, kalau jabatan Nurhadi yakni sebagai sekretaris MA itu sebagai kuasa pengguna anggaran, kemudian dari DIPA sekretaris yang membelanjakan, dan ada struktur di bawahnya.

"Dia membawahi bidang keuangan, ‎umum dan kepegawaian," ungkapnya.

Sedangkan panitera, lanjut Suhadi, adalah administrator perkara. Jadi kalau dilihat sesuai tugas, dalam hal ini Edy membawahi panitera muda pidana, panitera muda ‎perdata, dan panitera muda hukum.

"Jadi orang yang menggunakan upaya hukum baik itu banding, kasasi itu dihadapkan dengan panitera pengadilan tingkat pertama," ucapnya.

"MA sendiri terkait perkara yang di Jakarta Pusat itu, MA dari badan pengawas sudah bentuk tim untuk telusuri itu sesuai tugas dan kewajiban. Kalau Nurhadi ini kan sekretaris MA, sejak 2004 keluar UU, itu terpisah antara sekretaris dengan panitera. Yang manajemen atau atur perkara‎ itu panitera. Sedangkan administrasi umum terkait finansial dari APBN itu dibawah sekeretaris MA. Jadi dalam konteks ini, Nurhadi nggak ada kaitannya dengan perkara," jelasnya.

Disinggung tanggapan MA terhadap status Edy yang kini jadi tersangka, Suhadi enggan berkomentar banyak.

"Kita memberikan seluasnya kepada aparatur hukum. Kalau dia sudah status tersangka, dia akan diberhentikan sementara dari jabatannya. Kalau sudah berkekuatan hukum tetap sebagai terdakwa dan terpidana, jelas sesuai undang-undang kepegawaian dia diberhentikan secara tidak hormat," tutupnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP