Kronologi Penangkapan Penembak Warga Australia di Bali, Pelaku Coba Kabur ke Kamboja
Tersangka DFJ tidak bisa melintas keluar Indonesia karena lampu pada autogate menunjukkan warna merah.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi ikut menangkap salah satu tersangka penembakan dua Warga Negara Asing (WNA) Australia di Bali.
Salah tersangka berinisial DFJ (27) yang merupakan WNA Australia ditangkap petugas imigrasi Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 06.25 WIB, ketika akan meninggalkan Indonesia menuju Singapura dengan tujuan akhir Kamboja.
"Penangkapan ini membuktikan bahwa autogate kami adalah solusi andal untuk perlintasan penumpang yang efisien dengan keamanan terbaik," kata Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/6).
Yuldi menjelaskan, DFJ tidak bisa melintas keluar Indonesia karena lampu pada autogate menunjukkan warna merah. Warna merah itu mengindikasikan bahwa DFJ masuk dalam daftar cekal imigrasi.
"Petugas kemudian mengamankan DFJ dan menghubungi Ditjen Imigrasi untuk penanganan lebih lanjut. DFJ berhasil diamankan tepat waktu berkat pencekalan mendesak yang diajukan oleh Interpol Indonesia," ujar dia.
Dia mengatakan, sebelumnya pada Sabtu (14/6) sekitar pukul 00.15 WITA, dua WN Australia menjadi korban penembakan. Tidak lama setelah penembakan, petugas Imigrasi menangkap pelaku DFJ.
Setelah penangkapan, pukul 10.00 WIB di hari yang sama, tim Subdit Pengawasan Keimigrasian bersama Tim Interpol Indonesia menjemput DFJ dan membawanya ke gedung Ditjen Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan pemeriksaan, DFJ terindikasi kuat terlibat penembakan WN Australia di Bali. Oleh karena itu, DFJ kemudian diproses untuk diserahkan kepada Polres Badung.
"Sesuai dengan tugas dan fungsi, kami menyerahkan DFJ ke kepolisian untuk pemeriksaan dan tindak lanjut atas dugaan tindak kriminal yang dia lakukan," ujar Yuldi.
Setelah serangkaian koordinasi, pada pukul 22.00 WIB, tim Polres Badung dipimpin Kasat Reskrim AKP Muhammad Said Husein tiba di Ditjen Imigrasi. Lalu 30 menit berselang, dilakukan Berita Acara Serah Terima (BAST) untuk membawa DFJ ke Bali guna proses hukum lebih lanjut.
Kronologi Penembakan
Seperti diketahui, tiga pelaku asal Warga Negara Asing (WNA) Australia yang melakukan penembakan kepada dua WNA Australia bernama Zivan Radmanovic (32), dan Sanar Ghanim (35) telah diserahkan kepada kepolisian Polda Bali dan saat ini berada di Mapolres Badung, Bali.
Ketiga pelaku telah ditetapkan tersangka. Mereka, berinisial TPM (37), CT (23) dan DFJ (37). Namun, ketiga pelaku tidak ditampilkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Badung, Bali, karena pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait kasus penembakan tersebut.
Ketiganya diserahkan pada Selasa (17/6) malam dengan waktu yang berbeda. Mereka berhasil ditangkap atas kerja sama Bareskrim Polri, Imigrasi, Divhubinter, Interpol negara terkait dan Australian Federal Police (AFP).
Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya mengatakan, bahwa ketiga tersangka adalah WNA Australia dan diserahkan pada Selasa (17/6) malam sekitar pukul 19:00 WITA hingga pukul 00:00 WITA.
"Tadi malam sudah berhasil diamankan tiga tersangka dari luar negeri. Yang pertama pukul 19:00 WITA, yang kedua 21:00 WITA, dan ketiga pukul 00:00 WITA," kata Irjen Daniel saat konferensi pers di Mapolre Badung, Bali, Rabu (18/6).
"(Mereka) sudah menjadi tersangka. Ini masih pendalaman. (Para tersangka) warga negara Australia sesuai dengan paspor tiga-tiganya," imbuhnya.
Sementara, dalam kasus tersebut para pelaku dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati. Kemudian, untuk motifnya masih belum bisa diungkap karena masih pendalaman dan pengembangan. Para tersangka dikenai Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana.
"Kami masih pendalaman bahwa proses ini ada dua LP (Laporan Polisi) yang kita kenakan. Pertama Pasal 340 atau Pasal 338, dan atau Pasal 351 Ayat 3 dan atau Undang-undang darurat Nomor 12, tahun 1951 (tentang tindak pidana senjata api). Ini masih dikembangkan, makannya dalam proses dan per hari ini terus kita update. Dan ancaman 340, intinya hukuman mati," jelasnya.
Sebelumnya, dua pria Warga Negara Asing (WNA) asal Australia bernama Zivan Radmanovic (32), dan korban Sanar Ghanim (35) menjadi korban penembakan oleh orang tak dikenal.
Dalam peristiwa itu, korban bernama Zivan tewas. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (14/6) sekitar pukul 00:15 WITA, di sebuah vila di Jalan Pantai Munggu Seseh, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.
"Korban (Zivan) meninggal dunia akibat tembakan dan dibawa ke RSUP Prof Ngoerah, Denpasar, dan korban (Sanar) mengalami luka tembak dan dilarikan ke BIMC Hospital di Kuta," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, pada Sabtu (14/6) sore.