KPK Serahkan Aset Rampasan Rp3,52 Miliar ke Lemhannas, Dorong Efek Jera dan Pemanfaatan Negara
Langkah ini bukan sekadar administrasi, melainkan bagian dari strategi untuk memaksimalkan dampak ekonomi sekaligus pencegahan korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan pendekatan penegakan hukum berbasis asset recovery dengan menyerahkan barang rampasan negara senilai Rp3,52 miliar kepada Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas). Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar administrasi, melainkan bagian dari strategi untuk memaksimalkan dampak ekonomi sekaligus pencegahan korupsi.
Penyerahan dilakukan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah, guna memastikan aset hasil rampasan tidak terbengkalai serta memberikan nilai tambah bagi negara.
“Optimalisasi aset hasil korupsi menjadi instrumen penting dalam memperkuat efek jera sekaligus menjaga akuntabilitas pengelolaan barang milik negara. Barang rampasan hasil penegakan hukum dapat dioptimalkan untuk kepentingan negara, sekaligus memperkuat akuntabilitas melalui mekanisme transparan dan berorientasi nilai guna,” kata Fitroh di Gedung Asta Gatra Lemhannas, Jakarta, Senin (20/4/2026).
Dua Apartemen Diserahkan
Dalam kegiatan tersebut, KPK menyerahkan dua unit apartemen yang berada di kawasan strategis Jakarta Selatan, dengan total nilai mencapai Rp3.526.205.000. Rinciannya, satu unit apartemen seluas 150 meter persegi di kawasan Jalan Pintu Satu Senayan senilai Rp2,10 miliar, serta satu unit apartemen seluas 92 meter persegi di kawasan fX Residence senilai Rp1,42 miliar.
Aset tersebut berasal dari perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap, terkait kasus dengan terdakwa Puput Tantriana dan Hasan Aminuddin sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor Surabaya.
“Penyerahan ini didasarkan pada keputusan Kementerian Keuangan melalui DJKN DKI Jakarta, dan resmi beralih pengelolaan sejak penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST),” tutur Fitroh.
Fitroh menambahkan, pendekatan ini juga menegaskan pemisahan kewenangan antara fungsi eksekusi dan pengelolaan barang milik negara (BMN), sehingga masing-masing institusi dapat fokus pada mandatnya.
“KPK tidak hanya menjerat pelaku dengan pidana badan, tetapi juga menyasar keuntungan ekonomi yang diperoleh dari korupsi,” jelas Fitroh.
Lemhannas Siap Kelola Secara Optimal
Menanggapi penyerahan tersebut, Gubernur Lemhannas TB Ace Hasan Syadzily menilai pemanfaatan aset rampasan negara memiliki nilai strategis yang melampaui fungsi administratif.
“Aset negara tidak hanya simbol penegakan hukum, melainkan instrumen strategis yang mendukung pembangunan sumber daya manusia berkarakter dan berdaya tahan terhadap korupsi,” kata Ace.
Ia menegaskan Lemhannas akan mengelola aset tersebut secara optimal, transparan, dan bertanggung jawab, termasuk untuk mendukung pendidikan kepemimpinan nasional serta penguatan nilai kebangsaan.
Kegiatan ini turut dihadiri sejumlah pejabat KPK dan Lemhannas, di antaranya Direktur Labuksi KPK Mungki Hadipratikto, Direktur Penyelidikan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, serta Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.
Dari Lemhannas, hadir pula Plt Deputi Bidang Pengkajian Strategik Ipung Purwadi, Deputi Pendidikan Pimpinan Tingkat Nasional Bob Henry Panggabean, serta Plt Deputi Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan Raden Djaenudin Selamet.