KPK Segera Tahan Satori dan Heri Gunawan dalam Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menahan Satori dan Heri Gunawan, dua tersangka kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia dan OJK, sebelum akhir tahun 2025.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan akan segera melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) Bank Indonesia serta Otoritas Jasa Keuangan. Kedua tersangka tersebut adalah Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) yang telah ditetapkan pada 7 Agustus 2025.
Penahanan ini ditargetkan dapat terlaksana dalam waktu dekat, diharapkan tidak melewati batas tahun 2025. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menekankan bahwa proses ini akan dipercepat.
Kasus ini berawal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti KPK dengan penyidikan umum sejak Desember 2024.
KPK Percepat Penahanan Tersangka Korupsi Dana CSR
KPK menunjukkan komitmennya dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi yang melibatkan dana CSR Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Penahanan Satori dan Heri Gunawan menjadi langkah krusial dalam proses hukum ini.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memberikan kepastian mengenai progres penanganan kasus ini. "Sebentar lagi. Sebentar lagi ya terkait tersangka yang sudah diumumkan, yaitu saudara ST dan HG,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin malam.
Target waktu penahanan kedua tersangka ini telah ditetapkan secara spesifik oleh KPK. “Dalam waktu dekat. Semoga tidak menyeberang bulan atau tahun. Tunggu saja ya,” kata Asep, mengindikasikan bahwa penahanan akan dilakukan sebelum akhir tahun 2025.
Kronologi dan Detail Penyidikan Kasus Korupsi Dana CSR
Kasus dugaan korupsi ini berfokus pada penyalahgunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) yang terjadi antara tahun 2020 hingga 2023. KPK telah memulai penyidikan umum sejak Desember 2024 untuk mengungkap fakta-fakta terkait.
Dasar dimulainya penyidikan berasal dari hasil analisis yang komprehensif dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ditambah dengan adanya pengaduan dari masyarakat. Ini menunjukkan adanya indikasi kuat terhadap praktik korupsi.
Dalam upaya pengumpulan bukti, penyidik KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi penting. Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, menjadi salah satu lokasi yang digeledah pada 16 Desember 2024.
Selain itu, Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga tidak luput dari penggeledahan, yang dilaksanakan pada 19 Desember 2024. Penetapan Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), yang merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, sebagai tersangka dilakukan pada 7 Agustus 2025.
Sumber: AntaraNews