KPK segera seret anak buah Fuad Amin ke pengadilan
"Iya benar tadi sudah P21," kata Rauf.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah merampungkan berkas perkara anak buah Bekas Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron yakni Abdul Rauf. Perkara Rauf akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Iya benar tadi sudah P21," kata Rauf saat keluar Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/3).
Diketahui, Abdul Rauf menjadi pesakitan lembaga antirasuah usai tertangkap operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2014 silam. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan oleh KPK.
Dalam perkara ini, KPK juga menjerat Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron dan Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko. Fuad dan Rauf diduga sebagai pihak penerima suap. Keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara, Antonio diduga sebagai pihak pemberi suap. Dia dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf b serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Kasus Antonio pun kini sudah bergulir di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Terungkap perusahaan Antonio menjalin kerjasama dengan salah satu BUMD di Bangkalan, PD Sumber Daya. Mereka saling bekerja sama dalam membangun jaringan pipa dan pengelolaan gas dari blok eksplorasi West Madura Offshore untuk menghidupkan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Bangkalan dan Gresik.
Baca juga:
PBNU bersyukur KPK tak sita Masjid Syaikhona Kholil
KPK bantah sita masjid yang diklaim milik Fuad Amin
KPK kembali periksa ajudan Fuad Amin Imron
KPK periksa Fuad Amin Imron terkait TPPU
Fuad Amin: Semua anggota DPRD Bangkalan kecipratan uang suap